PALU, FILESULAWESI.COM – Camat Palu Timur Gunawan, S.Km, M.Kes, menekankan pentingnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku serta Peraturan Wali Kota Palu terkait dalam azas pemilihan Ketua RT/RW di wilayah kecamatan Palu Timur.
BACA JUGA: Polda Sulteng Tekankan Profesional Satpam di Usia 44 Tahun
Wilayah kecamatan Palu Timur diketahui mencakup lima kelurahan. Lima kelurahan tersebut ialah kelurahan Besusu Timur, kelurahan Besusu Tengah, kelurahan Loli Utara, kelurahan Lolu Selatan, serta terakhir kelurahan Besusu Barat.
Camat Palu Timur, Gunawan, menyampaikan, aturan Pemilihan RT/RW adalah yang pertama masa selesai kepengurusan RT/RW sudah selesai, sehingga dilakukan pemilihan kembali.
Pemilihan kembali ini berdasarkan Undang-Undang dan Perwali. Kemudian dalam salah satu item tersebut adalah dibuka pendaftaran untuk umum dan hal ini disosialisasikan kepada masyarakat, bagi siapa masyarakat berkeinginan untuk menduduki jabatan RT atau RW.
“Silahkan mendaftar dengan persyaratan yang sudah kita atur di dalam aturan undang-undang dan Perwali,” kata Gunawan, saat ditemui di ruangannya, Rabu (8/1/2025) siang.
Kemudian Gunawan menambahkan, seiring berjalannya waktu, dibukanya pendaftaran rata-rata 4-5 hari pendaftaran, diberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar.
Karena salah satu syarat mendaftarkan diri adalah bukti mereka siap kembali menjadi Ketua RT/RW, kemudian itu yang dilakukan. Setelah itu dilakukan verifikasi berkas, kemudian dilakukan pemilihan.
Pemilihan ini tentu berdasarkan jumlah warga yang ada di RT tersebut, Minimal 50 persen warga hadir di RT tersebut. Kemudian melakukan pemilihan secara langsung bebas, umum dan rahasia.
“Adapun syarat yang kami lakukan adalah salah satunya faktor usia. Batas usia 60 tahun, tetapi ada beberapa kebijakan yang diambil oleh Lurah adalah batas usia 65 tahun. Mengingat, masih dalam usia produktif, dianggap mampu dan cakap dalam melaksanakan tugas tersebut,” sambungnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan soal permasalahan yang terjadi di RT 2 kelurahan Besusu Barat.
“Setelah saya berdiskusi dan mereka sempat datang diruangan ini, adalah yang pertama beliau tidak memasukkan berkas pendaftaran, karena pada saat itu beliau mengatakan bahwa saya sudah lewat umur, mengacu aturan. Tetapi seiring berjalannya waktu, rupanya ada juga yang mendaftar lebih dari umur itu, dan itu sudah kebijakan yang dimiliki oleh Lurah dan sepenuhnya kewenangan pemilihan ada di Lurah ini, saya serahkan ke lurah,” urainya.
“Adapun hal tersebut, kita sedang tindaklanjuti berhubungan dengan pemilihan RT/RW yang ada di RT 2 kelurahan Besusu Barat. Kemarin beliau ada menunjukkan bukti dukungan, tentu masyarakat masih menginginkan hal tersebut, sehingga kita dalam menentukan kebijakan kedepan butuh melihat beberapa aspek nantinya. Memang khusus untuk kelurahan Besusu Barat ini, kami lagi mebuat rencana dan menyelesaikan beberapa persoalan bersifat mengenai persoalan RT/RW,” urai dia.
“Untuk pemilihan kembali RT 2 di kelurahan Besusu Barat, ini semnetara kita pelajari terlebih dahulu, jangan saya bilang pemilihan kembali tetapi tidak terjadi. Tetapi nanti kita pelajari terlebih dahulu dari segi dukungannya, dari segi aturan, dari segi pendafatarannya, sehingga tidak merugikan siapapun di wilayah RT 2,” jelas Gunawan, ia pun tegaskan karena tugas dari RT/RW ini akan membantu tugas-tugas dari pemerintah,” kata mantan Kabid Pasar Disperindag Kota Palu ini.
Soal putusan untuk pemilihan kembali atau tidak di RT 2 kelurahan Besusu Barat, ini sementara menunggu hasil nantinya pertemuan internal dalam upaya menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya sudah rapatkan kemarin, dan ini tinggal menunggu satu dua hari ini. Kita rapatkan, karena memang di kelurahan Besusu Barat ini ada beberapa yang ada permasalahannya. SK pemilihan terpilih belum ada, karena saya rencana untuk melantik itu secara serentak dari lima kelurahan yang ada di wilayah kecamatan Palu Timur. Sudah empat ini selesai pemilihan dan tidak ada masalah. Kelurahan Besusu Timur, Besusu Tengah, Loli Utara, dan Lolu Selatan, ini tanpa masalah dan kita sisa menunggu dari kelurahan Besusu Barat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa selesai, itu saja,” sebutnya.
Ditegaskannya kembali, jika dalam pemilihan jabatan RT 2 di kelurahan Besusu Barat tidak sesuai dengan aturan dan Perwali, maka kemungkinan besar akan dilakukan pemilihan kembali RT setempat.
“Kalau dengan ketentuan yang ada melanggar dan tidak sesuai dengan aturan, bisa saja kita lakukan pemilihan kembali, asal tidak sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Gunawan.zal