PALU, FILESULAWESI.COM – Lurah Besusu Barat (Besbar), Adriani, S.Sos, menyikapi terkait dengan adanya aduan warga di tiga wilayah RT/RW yang diduga proses pemilihan jabatan ketua RT/RW, tidak melibatkan keikutsertaan dari warga setempat.
BACA JUGA: Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Tiga PJU dan Tiga Kapolres
Ketiga wilayah RT/RW tersebut ialah pemilihan di RT/RW: 2/3, pemilihan di RT/RW: 8/2 serta pemilihan di RW 9, kelurahan Besusu Barat, kecamatan Palu Timur, kota Palu, beberapa waktu lalu.
Lurah Besusu Barat, Adriani, menyampaikan, bahwa ia telah menemui Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, SE, dengan menyertakan kelengkapan seluruh lembaga kelurahan diantaranya Ketua LPM, Ketua RT/RW serta lembaga lainnya, Kamis (9/1/2025) pagi.
Dari hasil pertemuan dengan Wali Kota Palu, sambung Adriani, Hadianto Rasyid menyarankan kepada Lurah beserta jajarannya, untuk menemui Kabag Pemerintahan Setda Kota Palu Bakhtiar.
Dari pertemuan dengan Kabag Pemerintahan, Lurah Adriani, tuturkan, bahwa proses pemilihan jabatan ketua RT/RW di wilayah kelurahan Besusu Barat, sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kabag Pemerintahan sampaikan, itu sebenarnya tidak ada masalah dalam pemilihan ketua RT/RW di lingkungan kelurahan Besusu Barat, karena mereka tidak mendaftar dalam pemilihan ketua RT/RW. Kita sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada. Sesuai dengan Perwali Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan,” kata Adriani kepada FileSulawesi.com saat ditemui di ruangannya, Kamis (9/1/2025) siang.
Kemudian Adriani menambahkan, seandainya dari tiga wilayah yang terdapat aduan warga dalam prosesi pemilihan jabatan Ketua RT/RW tersebut, melakukan proses sebagaimana yang diatur dalam Perwali yakni mendaftar, maka pihaknya bisa mengakomodir permasalahan dari warga tersebut.
“Seandainya mereka mendaftar kita bisa akomodir. Jika ambil formulir dan mengembalikan formulir pendaftaran, maka sesuai dengan aturan Perwali berarti dia dianggap telah mendaftar, tetapi ini mereka tidak mendaftar sama sekali,” katanya.
Olehnya, sesuai dengan arahan dan petunjuk langsung dari Kabag Pemerintahan Setda Kota Palu, maka pemilihan jabatan Ketua RT/RW di wilayah kelurahan Besusu Barat, Kota Palu, dinyatakan sah secara hukum.
“Tidak ada lagi pemilihan kembali. Seperti yang disampaikan Kabag Pemerintahan ini bukan pemilihan umum, ini hanya pemilihan di tingkat RT/RW saja. Artinya siapa saja bagi yang terpilih dalam pemilihan RT/RW itu sudah pemilihnya. Tinggal menunggu pengukuhan, pengukuhan menunggu selesai pemberkasan semua,” jelasnya.zal