PALU, FILESULAWESI.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, SH, M.Si, meminta kepada Kepala BKD kabupaten Morowali Utara (Morut), untuk membatalkan kelulusan peserta PPPK yang tidak pernah mengabdi.
BACA JUGA: Pengadaan Tarif: Penumpang Bus Trans Palu Mulai Sepi Peminat
“Kalau ada seperti itu, kalau benar, harus berani BKD untuk membatalkan kelulusannya,” kata Adiman kepada FileSulawesi.com, Selasa (14/1/2025).
Ia juga meminta kepada Bupati Morut untuk segera memberikan sanksi kepada Kepala OPD yang terbukti melakukan bentuk kerjasama dalam meloloskan peserta PPPK melalui SK Honorer fiktif alias tanpa pernah menjadi tenaga honorer.
“Dengan UU Otonomi Daerah, bahwa Bupati sebagai Pejabat Pembinan Kepegawaian dapat memberikan sangsi kepada Kepala OPD yang mengeluarkan SK Honorer Fiktif,” sambung Adiman.
Sebelumnya, dikutip dari GlobalSulteng.com, kabarnya, salah satu peserta PPPK di Morut yang dinyatakan lulus seleksi, diduga belum pernah mengabdi sesuai aturan yang berlaku.
Masih dari GlobalSulteng.com, peserta tersebut dilaporkan lulus sebagai tenaga admin di salah satu sekolah di Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morut.zal