PALU, FILESULAWESI.COM – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tengah Rafiq Al-Amri, angkat suara terkait dengan keterlibatan DPD RI dalam penanganan dan penyelesaian kisruh di SMKN 2 Palu.
BACA JUGA: DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Palu
Menurutnya, dalam penanganan kisruh SMKN 2 Palu, siapa saja bisa ikut mengawal menyelesaikan kisruh SMKN 2 Palu tanpa ada jabatan melekat pada diri seseorang tadi.
“Biar ana bukan komite, biar ana bukan pejabat, kalau ana mau urus orang kenapa, siapa yang larang. Yang tidak boleh menfitnah, menghina, tidak boleh. Membantu orang biar saya bukan pejabat tidak ada yang larang,” kata Rafiq Al-Amri kepada FileSulawesi.com.
“Siapapun mengemukakan pendapat itu tidak dilarang. Tidak ada disampaikan nanti pejabat yang boleh, itu tidak ada, Undang-Undang 1945 yang kita pegang,” katanya menambahkan.
Dijelaskannya, jika berbicara tupoksi atau fungsi yang melekat di Komite III DPD RI, ada 10 fungsi yang menjadi pengawasan setiap Anggota DPD RI, termasuk ia sendiri.
“Silahkan buka Internet, ada 10 tugas pengawasan Komite III diantaranya Pendidikan,” sambung Rafiq Al-Amri.
Kemudian, keterkaitan dengan Mohamad Bahrul Ulum Safar (Ahmad), Tenaga Ahli Anggota DPD RI Rafiq Al-Amri, dalam penanganan kisruh SMKN 2 Palu, hal tersebut atas arahannya langsung.
Namun, soal ada indikasi pesan WhatsApp Ahmad yang viral, mengundang Wakasek SMKN 2 Palu ikut audiensi dengan Dinas Pendidikan Sulteng, dengan menekankan agar Wakasek jangan memberi tahu kepada Kepsek atas pesan WhatsApp tersebut, hal ini dikatakan Rafiq Al-Amri, ia tak tahu persoalannya.
“Kalau soal indikasi jangan menyampaikan ke Kepsek melalui WA itu saya tidak tahu, itu urusan dia,” urainya.
“Terserah dari dia (Ahmad) undang tidak menggunakan surat resmi. Cuman saya suruh dia urus ini barang, kawal ini barang secara lisan tanpa menyurat. Apakah ini dinamakan pelanggaran, dimana pelanggarannya. Ini bisa karena tidak ada hubungannya dengan jabatan, tetapi saya amanatkan sama dia urus ini barang,” katanya.
“Biar ketahuan mana yang benar mana yang salah, mana yang betul mana yang tidak betul, kan begitu. Apa juga untungnya saya bela A, bela si B, apa saya dibayar. Cuman saya tidak suka lihat kebengkokan, kita mau bagus semua. Biar nonmuslim kalau mau minta tolong, kalau bisa kita bantu kita bantu. Karena Nabi Muhammad SAW begitu, menolong orang dalam kesusahan meskipun nonmuslim dibantulah, begitu,” jelas Rafiq Al-Amri.
Rafiq Al-Amri tegaskan kembali, sebagai fungsi pengawasan yang melekat di DPD RI, jika merasa sebagai Wakil Rakyat tak perlu mengkotak-kotakkan permasalahan untuk didahului penyelesaiannya.
“Kalau kita merasa sebagai wakil rakyat tetap kita urus. Jangan nanti kita bilang ehhh itu bukan komite ku, bukan bidang ku, sampe hati. Kan tidak boleh begitu. Biar saya bukan DPD, kalau saya bantu orang, tidak ada masalah,” pungkas Rafiq Al-Amri.zal