MORUT, FILESULAWESI.COM – Pada tahun 2007, PT. Agro Nusa Abadi hadir di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), melakukan pertemuan dengan masyarakat Desa Bunta untuk menjadi mitra dalam usaha Kelapa Sawit.
BACA JUGA: Staf Ahli Didi Bakran: Perpustakaan Miliki Peran Penting Tingkatkan Pengetahuan Masyarakat
Saat itu, Drs Julius Pode, MM, pemerintah Desa Bunta dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya sepakat untuk bermitra dengan PT. Agro Nusa Abadi tetapi dengan syarat pembagian hasil 80% ke PT. Agro Nusa Abadi dan 20% Petani Plasma Desa Bunta.
Atas dasar pembagian ini masyarakat Desa Bunta sepakat dan saat itu penanaman perdana pohon kelapa sawit di wilayah Desa Bunta dilakukan pada tahun 2007 di hadiri oleh Pemdes Bunta, Tokoh masyarakat, lembaga adat dan lainnya.
Penanaman pohon kelapa sawit oleh PT. Agro Nusa Abadi pada Blok D 01 dan D 02 pada tahun 2007 masuk wilayah 20% kebun petani plasma Desa Bunta. Pada tahun 2016 dilakukan pertemuan antara Jaring Justin Tulaka selaku ketua BPD Desa Bunta, Moh. Irsyad Noor kuasa direksi PT. Agro Nusa Abadi, Alfred Pantilu selaku Kepala Desa Bunta, dan Arman Marundu, Jhon sung bate, Selwia Naomi Dembe, selaku pengurus Koperasi Bunga Sawit.
Pada pertemuan tersebut, disepakati PT. Agro Nusa Abadi mendapatkan 80% pohon kelapa Sawit dengan luas ± 1.107,20 Hektar dan Petani Plasma Desa Bunta mendapatkan 20% pohon kelapa sawit yang di tanam oleh karyawan PT. ANA dengan luas ±276,80 hektar.
Kondisi saat ini, lahan petani sawit plasma Desa Bunta yang di tanam pada tahun 2007 pada blok D 01 dan D 02 di klaim oleh seorang berinisial R, buahnya di curi dan dipanen oleh R dan kelomponya.
Inisial R mengklaim, lahan petani plasma sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang tahun 2025, R tidak pernah menanam pohon kelapa sawit di Blok D 01 dan D 02, dasar R mengklaim lahan petani sawit Desa Bunta surat SKPT Desa Tompira nomor 048/174/DS-TPR/II/2024.
Lahan yang di klaim R berada di desa wilayah Bunta, sementara surat yang dimilikinya surat SKPT Desa Tompira. R dan kelompoknya tidak pernah menanam sawit di wilayah Desa Bunta blok D 01 dan D 02, tetapi saat ini mereka menguasai lahan petani sawit Desa Bunta.
Petani Plasma Desa Bunta memiliki legalitas
- SK BUPATI MOROWALI UTARA No. 188.45/KEP-B.MU/0213/IX/2016, Berita acara penetapan area kebun plasma dan kebun inti tanggal 19 Maret 2016 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Bunta, BPD Desa Bunta, dan Pimpinan PT. Agro Nusa Abadi
- Peta area plasma dan inti yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bunta, BPD Desa Bunta, dan Pimpinan PT. Agro Nusa Abadi
- Berita acara Verifikasi kebun Plasma Koperasi Bunga Sawit Desa Bunta tanggal 27 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian kelautan dan kehutanan Kabupaten Morowali Utara, Kepala Desa Bunta, BPD Desa Bunta, dan Pimpinan PT.Agro Nusa Abadi, toko masyarakat dan pengurus Koperasi Bunga Sawit Desa Bunta
- Berita acara kesepakatan kamis 31 Maret 2016 antara pemerintah Desa Bunta, Koperasi Bunga Sawit Desa Bunta, dan Pimpinan PT. Agro Nusa Abadi
- Perjanjian kerjasama kemitraaan antara Koperasi Bunga Sawit Desa Bunta dengan PT. Agro Nusa Abadi tanggal 03 November 2016
Dari kejadian pencurian buah kelapa sawit milik petani plasma Desa Bunta, sudah mengalami banyak kerugian karena sejak tahun 2019 sampai tahun 2025. R dan kawan-kawannya melakukan pemanenan buah sawit milik petani plasma.
Petani plasma sudah pernah menangkap tangan R saat memuat buah sawit milik petani plasma dan diserahkan ke Polres Morowali Utara, namun sampai saat ini laporan tersebut tidak ada kejelasan.
Kami membutuhkan bantuan LSM Walhi, KOMNASHAM dan Aktivis lainnya untuk membantu kami dalam berjuang mengusur klemer di lahan petani Plasma Desa Bunta.(***)