PALU, FILESULAWESI.COM – Ketua Tim, Kuasa Hukum, Vebry Tri Haryadi, dari Klien Ridelson Tobigo (merupakan kuasa ahli waris dari rumpun keluarga Keru Powalanga, terletak di Olonsawa, kelurahan Bahontula, kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara), membeberkan kronologi serta mencatut nama-nama oknum yang diduga melakukan perampasan hak lahan warga dari rumpun keluarga Keru Powalanga, di kelurahan Bahontula, kecamata Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
BACA JUGA: Diduga Oknum Lurah dan Sekcam Petasia Morut Rampas Hak Keperdataan Warga Bahontula
Kuasa Hukum Vebry Tri Haryadi (Ketua Tim), didampingi oleh rekan kuasa hukum lainnya: Moh. Fadly, SH, MH, Victor H G Kuhu, SH, C.MSP, Setyadi, SH, C.MSP, Andry Djayadi, SH, Dian R A Palar, SH, MH, Rivkiyadi, SH, dan Vifka Masani, SH, MH.
Tim kuasa hukum dari Klien Ridelson Tobigo, mendatangi Kantor DPRD Sulteng untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dimediasi atau difasilitasi dari Komisi I DPRD Sulteng.
BACA JUGA: Gubernur Anwar Hafid Minta Aturan Tegas Soal BUMD dan BLUD ke Komisi II DPR RI
Ketua Komisi I DPRD Sulteng Dr. Bartholomeus Tandigala memimpin jalannya RDP, didampingi Wakil Ketua III DPRD Sulteng Ambo Dalle, Wakil Ketua Komisi I Ir. Elisa Bunga Allo, serta Anggota Komisi I DPRD Sulteng Kahar, di ruang pertemuan kantor DPRD Sulteng, Rabu (7/5/2025) siang.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini kronologi yang disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Vebry Tri Haryadi, kepada Komisi I DPRD Sulteng:
Bahwa Klien kami (Ridelson Tobigo) adalah Kuasa Ahli Waris Rumpun Keluarga Keru Powalanga.
Bahwa rumpun Keluarga Keru Powalanga memiliki lahan yang dikuasai secara turun temurun yang terletak di Olonsawa, Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, diperkuat berdasarkan Register Nomor: 311/67/XII/2008 atas nama L. Powalanga. Atas nama B Baturangka dengan register Nomor: 593.3/65/X/2008. Atas nama B Keru dengan register Nomor: 593.3/31/Kel.BTL/XI/2011. Sebagaimana surat keterangan Nomor: 048/ /Kel.BTL/XII/2014 yang dikeluarkan oleh Lurah Bahontula Musmin Mangeto, SE.
Bahwa kepemilikan lahan rumpun Keluarga Keru Powalanga diperkuat dengan surat pernyataan dari Musmin Mangeto (Lurah Bahontula 2010-2014), Tonis Baoli (Lurah Bahontula 1999-2003), Malkias Mesepi, Ame Tansala yang pada pokoknya menerangkan “Tanah yang telah diganti rugi oleh PT Afit Lintas Jaya yang dijual oleh Yespelman Tansala (Sekretaris Camat Petasia), Yestober Tansala, Sinyoman Lamasi dan Baharudin S adalah milik Keluarga Keru Powalanga yang berada di Olonsawa”.
Bahwa Yespelman Tansala (sekretaris Camat Petasia), Yestober Tansala, Sinyoman Lamasi dan Baharudin S, diduga telah melakukan manipulasi, rekayasa secara melawan hukum atas tanah milik klien kami yang bekerja sama dengan Lurah Kelurahan Bahontula dengan membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) sehingga menghilangkan hak atas tanah milik klien kami.
Bahwa tanah yang telah dikuasai secara melawan hukum oleh perusahaan Tambang PT Afit Lintas Jaya, yang mendapatkan hak atas tanah milik klien kami secara melawan hukum dari Yespelman Tansala (sekretaris Camat Petasia), Yestober Tansala, Sinyoman Lamasi dan Baharudin S.
Bahwa adanya dugaan mafia tanah di kabupaten Morowali Utara terjadi sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, dengan adanya ganti rugi terhadap tanah-tanah milik masyarakat khususnya lahan tanah milik rumpun Keluarga Keru Powalanga yang masuk dalam wilayah pertambangan. Dimana buku tanah atau buku register di kantor kelurahan Bahontula sengaja telah dihilangkan oleh oknum Lurah Kelurahan Bahontula.
Bahwa dengan adanya peristiwa tersebut klien kami maupun para anggota rumpun Keluarga Keru Powalanga, ketika hendak mengurus surat-surat tanah di kantor kelurahan baik yang berada di wilayah pertambangan maupun diluar wilayah pertambangan, tidak pernah mendapatkan pelayanan yang baik oleh Lurah Bahontula dan terkesan dimusuhi.
Bahwa besar harapan kami, WAKIL RAKYAT di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, untuk ikut memerangi terhadap tindakan mafia tanah dengan memaksimalkan salah satu fungsi WAKIL RAKYAT yakni adalah pengawasan, pengontrol serta pengendali terhadap kinerja lembaga eksekutif yaitu pemerintah yang melakukan tindakan melawan hukum seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Morowali Utara, atas tanah-tanah milik masyarakat secara terstruktur dan sistematis dengan melakukan perekayasaan, pemalsuan dokumen tanah dengan menghilangkan buku tanah atau buku register di desa/kelurahan di Morowali Utara.
Bahwa kami juga berharap WAKIL RAKYAT di DPRD Sulteng memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan klien kami, hingga permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik.zal