Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Warga Kelurahan Tondo Miliki Sabu

Petugas mengamankan 1 terduga pelaku yang diketahui memiliki 1 paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 21,43 gram
Petugas mengamankan 1 terduga pelaku yang diketahui memiliki 1 paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 21,43 gram. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, kali ini di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore, Palu, Selasa (11/3/2025) dini hari.

BACA JUGA: Ditreskrimum Polda Sulteng Distribusi 100 Dos Air Mineral di Masjid-Masjid

Bacaan Lainnya
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng

“Ada 1 paket sedang yang diamankan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika diduga sabu, pada pagi dini hari tadi,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa (11/3/2025) sore.

BACA JUGA: Selama Bulan Ramadan SMPN 13 Palu Maksimalkan Pendidikan Agama

Petugas mengamankan 1 terduga pelaku yang diketahui memiliki 1 paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 21,43 gram, ujarnya.

“Pelaku inisial G (30) warga Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore, Palu. Hasil uji lab di Balai POM Palu terhadap barang bukti yang disita positif methampethamine atau narkotika jenis sabu” jelas Kasubbid penmas.

Sugeng menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap G menyebut barang tersebut diterima dari temannya, inisial K. Tim sementara menelusuri keberadaan K.

“Pelaku G saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pengembangan dan terancam pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.(***)

BKPSDMD KOTA PALU
BAPENDA KOTA PALU
DISHUB KOTA PALU
BPKAD KOTA PALU
Camat Palu Timur
Kasatpol-PP Kota Palu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *