Penetapan Usul CPNS 10 Mei 2025, PPPK 10 September 2025

Kepala BKPSDMD Kota Palu, Abidin
Kepala BKPSDMD Kota Palu, Abidin. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Palu telah menerima Surat Resmi perubahan terbaru dari Kepala BKN tanggal 18 Maret 2025 Perihal Penetapan Nomor Induk ASN dan PPPK Tahun anggaran 2024.

BACA JUGA: PT. HIR di Morut Gerak Cepat Perbaiki Air Bersih SPAM Petasia

Bacaan Lainnya

Kepala BKPSDMD Kota Palu, Abidin, kepada awak media ini mengungkapkan, sebelumnya telah menerima Surat Resmi Kepala BKN per tanggal 8 Maret 2025 perihal penyesuaian Jadwal yang sebelumnya untuk proses penetapan CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan penetapan Nomor Induk PPPK 1 Maret 2026.

BACA JUGA: BKD Sulteng Menunggu Surat Resmi Pengangkatan CPNS Juni dan PPPK Oktober 2025

Maka kemudian, dengan dikeluarkannya Surat Resmi Kepala BKN yang terbaru pada tanggal 18 Maret 2025, maka telah terjadi perubahan untuk penatapan NIP CPNS maupun NIP PPPK, berubah menjadi untuk CPNS menjadi 1 Juni 2025 dan PPPK 1 Oktober 2025.

“Kemudian untuk penetapan Usul CPNS itu paling lambat 10 Mei 2025 dan usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 10 September 2025,” kata Abidin kepada Filesulawesi.com, saat ditemui langsung di ruangannya, Rabu (19/3/2025) siang.

“Itu yang terkait dengan perubahan penetapan Nomor Induk ASN untuk kebutuhan anggaran tahun 2024 dan Nomor Induk PPPK,” katanya menambahkan.

Selain itu, ia menjelaskan, diketahui Pemerintah Kota Palu tahun anggaran 2024 membuka formasi kebutuhan CPNS sekitar 202 orang. Sementara untuk formasi kebutuhan PPPK sebanyak 3.618 orang.

Formasi kebutuhan CPNS terdiri formasi tenaga teknis 100 orang yang dibutuhkan dan formasi kebutuhan untuk tenaga kesehatan sebanyak 102 orang yang dibutuhkan. Jumlah totalnya 202 orang yang dibutuhkan dari dua formasi kebutuhan tadi.

“Kemudian untuk jumlah pelamar yang lulus tenaga teknis 57 orang (dari kebutuhan 100 orang), tenaga kesehatan yang lulus 63 orang (dari kebutuhan 102 orang). Berarti masih ada kebutuhan formasi yang kosong,” katanya.

“Kemudian untuk PPPK yang mendaftar atau pelamar itu sejumlah 2.864 orang, yang lulus hanya 2.461 orang. Jadi, yang tidak lulus 504 orang, kemudian jumlah formasi yang tersisa dari 3.618 orang-lulus 2.461 lulus sebanyak 1.157 formasi yang masih kosong,” ungkap Abidin kembali.

Selanjutnya, Abidin menjelaskan pula sekaitan dengan tahap kedua untuk formasi kebutuhan PPPK dengan jumlah pelamar sebanyak 1.728 orang.

“Kemudian di tahap kedua ini formasinya itu terdiri dari tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru. Jumlah pelamar 1.728 orang. Kemudian untuk selanjutnya, masih pada tahap masa sanggah,” pungkas Abidin.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *