Perusahaan Wajib Bayar THR Kepada Seluruh Driver OJOL

Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 1 Sulawesi Tengah, Indra Jaya
Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 1 Sulawesi Tengah, Indra Jaya. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menghimbau serta mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk bisa mencairkan seluruh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

BACA JUGA: Pemerintah Kota Palu Tetapkan Peserta Mudik Gratis 352 Orang

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 1 Sulawesi Tengah, Indra Jaya, kepada sejumlah awak media, saat ditemui langsung di kantor Disnakertrans Sulteng, Kamis (20/3/2025) siang.

Menurut Indra Jaya, pencairan THR wajib bagi seluruh pekerja baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

BACA JUGA: Pelatih Timnas Patrick Kluivert: Kami Datang Ke Australia Untuk Menang

Dalam menghitung besaran THR yaitu pekerja yang sudah bekerja di Atas satu tahun itu sebulan gaji. Sementara pekerja di bawah satu tahun itu ada hitungannya tersendiri.

Sementara dasar penggajiannya sebenarnya sudah diatur melalui PP tentang pengupahan kemudian di Permenaker 16 tentang tunjangan hari raya kemudian sudah diatur melalui menteri ketenagakerjaan.

“Saat ini kami sudah melakukan berbagai pengawasan dan sosialisasi kepada seluruh perusahaan di Sulteng khusus untuk pencairan THR,” kata Indra Jaya kepada Filesulawesi.com.

“Kami juga sudah membuka pengaduan tentang THR baik secara Online maupun secara manual. Sehingga para pekerja bisa melaporkan seluruh permasalahan THR kepada kami untuk secepatnya ditindak lanjuti,” katanya menambahkan.

Kemudian ia mengatakan, bahwa tentang THR sudah mendapatkan Surat Edaran langsung dari Pemerintah Pusat. Makanya mereka juga akan mengontrol para Ojek Online (Ojol) karena mereka juga harus tetap membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sesuai dengan surat edaran langsung dari pemerintah pusat.

“Saat ini memang sudah banyak yang melaporkan masalah THR kepada kami, tetapi kebanyakan laporan tentang koordinasi tentang jumlah THR dari perusahaan mereka masing-masing. Hingga saat ini belum ada laporan mengenai adanya perusahaan yang belum membayarkan THR. Kemungkinan masih dalam proses karena masih ada waktu kurang lebih 10 hari sebelum lebaran,” terangnya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa sudah menyiapkan tim pengawas untuk mengontrol seluruh perusahaan yang melanggar atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Jika ada laporan mereka langsung turun untuk mengecek dan mengawasi perusahaan tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *