Rekening Nasabah Bank di Sulawesi Tengah, Dadi Hermawan: LPS Jamin 99,98 Persen

Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan LPS III, Dadi Hermawan
Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan LPS III, Dadi Hermawan. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS merupakan lembaga yang memiliki fungsi utama menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.

BACA JUGA: Lembaga Penjamin Simpanan Hadir di Sulawesi, Fuad Zaen: Semakin Dekat dengan Warga Sulteng

Bacaan Lainnya
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng

Dalam perjalanannya, LPS memperoleh penguatan fungsi dan perluasan wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menjamin polis asuransi pada 2028 mendatang.

BACA JUGA: Pencalonan Rusli dg Pallabi dan Yahya R Kibi Mendapat Penolakan dari Pengurus DPW PAN Sulteng

Kepala Kantor Perwakilan LPS III Fuad Zaen dalam sambutannya pada Senin (14/42025) menuturkan mengenai pentingnya literasi keuangan.

“Dengan literasi keuangan, maka masyarakat dapat melakukan pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan yang rasional terlebih mengetahui bahwa terdapat lembaga yang menjamin simpanan masyarakat di Bank yaitu Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS,” ungkap Fuad Zaen kepada Filesulawesi.com.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan LPS, Dadi Hermawan, menyampaikan, Kantor Perwakilan LPS III juga melakukan sosialisasi mengenai peran dan fungsi LPS kepada para jurnalis dari media cetak dan daring di Kota Palu.

“Dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan sesuai dengan amanat Undang-Undang, per 28 Februari 2025 jumlah rekening simpanan di Sulawesi Tengah yang dijamin penuh mencapai 99,98% dari total rekening atau sebanyak 5,75 juta rekening,” urai Dadi Hermawan.

Penanganan Bank oleh LPS

Sepanjang tahun 2024, terdapat 20 Bank yang dicabut izin usahanya yang ditangani oleh LPS, seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS). Salah 1 (satu) dari Bank yang dicabut izin usahanya tersebut berada di wilayah kerja Kantor Perwakilan LPS III dengan kantor pusat di Manokwari, Papua Barat. Dengan demikian, sampai dengan 31 Desember 2024, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 142 Bank yang terdiri atas 1 Bank Umum dan 141 BPR/BPRS.

Atas Bank yang ditangani tersebut, secara total dari tahun 2005 s.d. Maret 2025, LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah sebesar Rp2,69 triliun dari total Simpanan Layak Bayar sebesar Rp3,03 triliun setelah memperhitungkan perjumpaan utang (setoff) dan penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

LPS pernah melakukan likuidasi terhadap 1 (satu) Bank di Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu BPR Akarumi yang berkantor pusat di Kabupaten Parigi Moutong yang dicabut izin usahanya pada 25 April 2018.

Sebagai penutup, Fuad Zaen menambahkan peran media dalam meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.

“Melalui kolaborasi aktif Kantor Perwakilan LPS III bersama media pada kegiatan edukasi dan dukungan kelembagaan di wilayah kerja, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan terjaga dan terciptalah stabilitas sistem keuangan,” pungkasnya.(***)

BKPSDMD KOTA PALU
BAPENDA KOTA PALU
DISHUB KOTA PALU
BPKAD KOTA PALU
Camat Palu Timur
Kasatpol-PP Kota Palu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *