PALU, FILESULAWESI.COM – Kuasa hukum Tonny Mangitung Fariz Salmin SH dan Ikbal, SH dari Law Firm Salmin Hedar & Associates (Law Firm S.H & A) Sesalkan tindakan saudara Karman Karim menyerahkan dokumen kepemilikan tanah kepada Januar Mangitung tanpa sepengetahuan Tonny Mangitung (klien kami), dimana 9 (sembilan) dokumen dititip oleh Prof. Zainul Mangitung bertanggal 25 Agustus 2016.
BACA JUGA: Pelaku Keruk Pasir di Sungai Tada Diduga Langgar Aturan
Dalam surat penitipan tersebut yang ditulis tangan oleh Sdr. Karman Karim yang menyatakan bahwa dokumen dapat diambil kembali harus disaksikan minimal 3 orang anak dari penitip salah satu diantaranya adalah Tonny Mangitung (klien kami), dikarenakan dari 9 dokumen tanah tersebut ada hak milik dari Tonny Mangitung (klien kami), namun komitmen itu dilanggar sendiri oleh sdr Karman Karim, SH, itu artinya sdr Karman Karim, SH sudah tidak netral sebagai mediator.
BACA JUGA: Pelayanan RS Anutapura Palu Diminta Lebih Baik Lagi Kepada Masyarakat
Anehnya, kenapa baru sekarang diserahkan ke Januar Mangitung, padahal dahulu Prof. Said Karim, SH., MH pada tanggal 24 Februari 2017 diutus oleh Prof. Zainul Mangitung untuk meminta dokumen tersebut, namun tidak diberikan dan juga sebelum meninggal dunia Prof. Zainul Mangitung sudah pula memintanya, (sesuai surat bertanggal 28 Februari 2017), namun hal itu tidak disetujui dengan menyatakan bahwa sesuai kesepakatan penitipan saya akan serahkan sertifikat tanah kalau dihadiri 3 orang anak yaitu Tonny Mangitung dan Septina F. Mangitung, Januar Mangitung.
Menurut Ikbal, SH Meskipun penitip yaitu Prof. Z. Mangitung sudah meninggal dunia bukan berarti lepas tanggung jawab beliau untuk menyelesaikan perselisihan, karena beliau sudah mengikatkan diri untuk menjadi Mediator diantara para ahli waris, faktanya sekarang justru yang terjadi dokumen-dokumen tersebut diserahkan ke Januar.
Dimana 9 (sembilan) dokumen tanah yang dititip ke saudara Karman Karim, SH, yaitu:
- Bidang tanah yang terletak di Kabupaten Buol – Toli-toli tahun pembelian 1980
- Bidang tanah yang terletak di Kabupaten Sigi Biromaru tahun pembelian 1980
- Bidang tanah yang terletak di Kabupaten Sigi Biromaru tahun pembelian 1980
- Bidang tanah yang terletak di Jalan Tadulako tahun pembelian 1990
- Bidang tanah yang terletak di Kabonena tahun pembelian 1991
- Bidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan Ponegoro Palu tahun pembelian 1992
- Bidang tanah yang terletak di kelurahan Tatura Utara (Manimbaya) tahun pembelian 1994
- Bidang tanah yang terletak di kelurahan Tondo tahun pembelian 2001
- Bidang tanah berikut bangunan rumah Pondok Indah Makassar (PIM) tahun pembelian 2008
Menurut Fariz Salmin dalam islam juga mengatur mengenai penitipan yang disebut wadi’ah Amanah, artinya orang yang menerima barang titipan adalah orang Amanah, bijak dan bertanggung jawab, serta dapat dipercaya, oleh karenanya tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyerahkan maupun yang menerima dokumen dimaksud, karena tidak dihadiri oleh Klien kami yaitu Ir. Tonny Satya Mangitung, MM, dan bertentangan dengan amanat almarhum Prof. Z. Mangitung, tentu kedepannya dapat menimbulkan konflik waris, sengketa perdata dan menurunkan kepercayaan diantara para ahli waris.
Lanjut fariz, akibat diserahkan dokumen kepemilikan kepada saudara Januar Mangitung secara sepihak, maka saat ini saudara Januar Mangitung, Saudara Donny M. Mangitung dan Septina F. Mangitung telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Palu dengan pihak Termohon adalah ibu kandungnya sendiri selaku Termohon I dan Tonny Satya Mangitung selaku Termohon II mengenai penetapan ahli waris dan pembagian warisan, dimana obyek yang diperkarakan hanya 7 bidang tanah, pertanyaannya, kenapa 2 bidang tanah yang lain tidak dimasukan dalam obyek yang diperkarakan ?.(***)