PALU, FILESULAWESI.COM – Upaya keruk pasir dan batu oleh pelaku tak bertanggung jawab di sekitar bantaran sungai yang masuk kategori larangan, bisa menimbulkan bahaya bagi lingkungan setempat.
BACA JUGA: Pelayanan RS Anutapura Palu Diminta Lebih Baik Lagi Kepada Masyarakat
Penambangan pasir di sungai adalah tindakan ilegal. Pemerintah telah membuat peraturan perundangan untuk melindungi kelestarian lingkungan. Pemerintah setempat dapat mendampingi dan memberikan arahan kepada para penambang pasir.
BACA JUGA: Hari Pertama Reses: Dr Arif Miladi Serap Aspirasi Warga Kelurahan Kamonji
Dampak penambangan pasir yakni bisa Merusak lingkungan, seperti: Erosi dan runtuhnya tanah pinggiran sungai, Pencemaran air, udara, dan tanah, Kerusakan lahan, Gangguan flora dan fauna, Gangguan kesehatan dan keamanan penduduk, serta Potensi terjadinya banjir.
Sementara itu, dampak Kerusakan infrastruktur yakni Kondisi kerja yang buruk bagi pekerja, Terbatasnya akses terhadap air, serta Kerugian pertanian.
Namun lagi-lagi bahaya menambang pasir tidak diindahkan oleh pelaku yang tertangkap oleh kamera serta video yang diambil oleh salah seorang warga DESA SILUTUNG, kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.
Diketahui juga, bahwa dalam hal memperkuat pelarangan pengambilan pasir dan batu oleh penambang, maka dibuatlah papan plan yang berbunyi Dilarang mengambil Batu Pasir dan Tanah pada Lokasi kurang lebih dari 500 M dihulu dan kurang lebih 1000 M dihilir Bendungan.
Sementara larangan menambang disekitar bendungan irigasi, diduga opersi tambang PASIR hanya berjarak sekitar 200 meter dari bendungan irigasi Tada.
Polsubsektor Tinombo Selatan Iptu I Wayan Suteja termasuk Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan R Sumual, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resminya kepada awak media.(***/tim media)