PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP), Ade Prasetya Saputra, menanggapi pemberitaan di media lokal, sekaitan dengan adanya dugaan penambangan pasir dan batu yang tidak bertanggung jawab karena menambang diarea larangan menambang, di Bendung irigasi Sungai Tada di desa Silutung, kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo, Rabu (23/4/2025) malam.
BACA JUGA: Asisten I Setda Pemrov Sulteng Dukung Gerakan Penanaman Sejuta Pohon Matoa
Menurut pengakuan Kabid Ade Prasetyo Saputra, bahwa setelah bersama dengan tim melakukan peninjauan lokasi dilapangan beberapa waktu lalu, maka penambang pasir pemilik Eskavator atas nama Miming, diketahui memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dengan nama perusahaan CV Gilang Cemerlang Mandiri.
BACA JUGA: dr Reny A Lamadjido: Perempuan Harus Berani dan Kuat Menghadapi Tantangan
Kemudian, ia jelaskan, sebagaimana yang berkembang informasi di media lokal bahwa penambang melanggar aturan menambang diarea larangan, hal ini ia bantah.
Kata Kabid Ade Prasetyo, bahwa mereka penambang telah melakukan aktivitas penambangan sudah sesuai dengan lokasi PKKPR-nya.
“Lokasi PKKPR nya sudah sesuai. Dan pengambilan materialnya sekitar 600 meter dari lokasi bendung,” kata dia.
“Jadi, Yang bersangkutan beraktifitas sesuai lokasi PKKPR-nya,” katanya kembali.
Pengakuan atau keterangan resmi Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parigi Moutong, Ade Prasetya Saputra, ini tanpak jelas berbeda sekali dengan pengakuan sebelumnya oleh Miming pemilik Eskavator dan penambang, kepada sejumlah awak media dan telah dimuat dalam pemberitaan.
Dalam keterangan resmi Maming, aktivitas penambangan material pasir dan batu di sekitar Bendung Sungai Tada, berdasarkan izin yang diperoleh dari peta, ia boleh mengeruk pasir dan batu sekitar 200 meter dari hulu bibir sungai TADA.
“Saya yang punya alat berat. Izin saya dari pertigaan air, kan disini ba cabang air, sekitar kurang lebih 200 meter, itu diatas di percabangan air,” kata Maming kepada Filesulawesi.com, belum lama ini.
Akibatnya, dampak negatif dari kegiatan aktivitas penambangan material pasir dan batu yang tidak jauh dari bendung Sungai TADA, telah dirasakan oleh masyarakat setempat.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa Sinei Kecamatan Tinombo Selatan, Fahmi Yahya. Ia ungkapkan, telah terjadi dampak negatif atas aktivitas penambangan pasir yang beroperasi tidak jauh dari bendung irigasi sungai Tada di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, membuat suplai air ke persawahan berkurang drastis di wilayahnya.
“Sudah ada dampak dari pengerukan itu, air jadi berkurang, mungkin akibat itu,” ungkap Kades.
Sekedar untuk diketahui, sebagaimana Papan Informasi yang dipasang dilokasi Bendung Irigasi Sungai TADA, telah dinyatakan bahwa tidak boleh menambang material pasir dan batu diarea yang dilarang.
Berikut petikannya: Dilarang Mengambil Batu Pasir dan Tanah pada Lokasi kurang lebih 500 Meter dihulu dan 1000 meter dihilir bendung.zal