PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama yakni Penutupan Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2025 dan Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2025. Kegiatan Rapat Paripurna sendiri digelar di ruang utama Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (6/5/2025) siang.
BACA JUGA: Kanwil BPN Sulteng Diduga Lepas Tanggung Jawab Atas Kisruh Lahan Huntap I Tondo
Ketua DPRD Kota Palu Rico A.T. Djanggola, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Palu Muhlis U Aca, memimpin jalannya Rapat Paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 18 Anggota DPRD Kota Palu, Forkopimda, serta pejabat dari OPD Pemerintah Kota Palu.
BACA JUGA: Gubernur Sulteng Komitmen dan Dukung Visi Sekolah Rakyat Presiden Prabowo
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman, mewakili Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, menyaksikan secara langsung Rapat Paripurna yang ditandai dengan penyerahan produk hukum Raperda oleh Ketua DPRD kepada perwakilan Pemerintah Kota Palu sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif, dalam membangun pemerintahan yang transparan dan berpihak pada masyarakat (sebelum rapat paripurna ditutup).
Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menyampaikan laporan pelaksanaan agenda sejak 8 Januari hingga awal Mei 2025. Ia menyoroti sejumlah capaian penting dan agenda strategis yang telah dijalankan.
Salah satu pencapaian utama adalah pengesahan pengangkatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, yang telah diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulteng pada Februari lalu.
DPRD juga menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, termasuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu yang kini tengah ditangani Pansus II.
Selain itu, DPRD telah menyelesaikan Raperda Tata Tertib sebagai pedoman kerja kelembagaan. Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan juga telah rampung di tingkat Pansus dan menunggu fasilitasi dari Gubernur Sulteng.
Beberapa rancangan lainnya yang masih dalam proses pembahasan yakni Raperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD, serta Rancangan Awal RPJMD 2025–2029.
Rico mengingatkan pentingnya percepatan pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sebagaimana amanat Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ.
Ia juga menegaskan agar penyusunan RPJMD 2025–2029 mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 sebagai panduan strategis pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“RPJMD ini harus dibahas secara cermat dan tepat waktu karena menjadi arah pembangunan Kota Palu ke depan,” tegas Rico.zal