Diduga Oknum Lurah dan Sekcam Petasia Morut Rampas Hak Keperdataan Warga Bahontula

Kuasa Hukum dari Klien Febry Tri Haryadi, memperlihatkan bukti register kepemilikan kepedataan lahan warga di kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, kabupaten Morowali Utara.
Kuasa Hukum dari Klien Febry Tri Haryadi, memperlihatkan bukti register kepemilikan kepedataan lahan warga di kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, kabupaten Morowali Utara. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Kuasa Hukum dari Klien Ridelson Tobigo (merupakan kuasa ahli waris dari rumpun keluarga Keru Powalanga, terletak di Olonsawa, kelurahan Bahontula, kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara), mendatangi Komisi I DPRD Sulteng melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan satu tujuan ialah menuntut penyelesaian hak keperdataan lahan milik warga yang diduga ada Oknum Lurah dan Sekretaris Camat Petasia, merampas hak-hak keperdataan lahan milik warga setempat.

BACA JUGA: Gubernur Anwar Hafid Minta Aturan Tegas Soal BUMD dan BLUD ke Komisi II DPR RI

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum yang hadir mendampingi klien diantaranya Vebry Tri Haryadi, SH (Ketua Tim), Moh. Fadly, SH, MH, Victor H G Kuhu, SH, C.MSP, Setyadi, SH, C.MSP, Andry Djayadi, SH, Dian R A Palar, SH, MH, Rivkiyadi, SH serta Vifka Masani, SH, MH.

Kuasa Hukum bersama dengan klien ditemui langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Sulteng Ambo Dalle, Ketua Komisi I DPRD Sulteng Dr. Bartholomeus Tandigala, Ir. Elisa Bunga Allo, serta Anggota Komisi I DPRD Sulteng Kahar, di ruang pertemuan kantor DPRD Sulteng, Rabu (7/5/2025) siang.

BACA JUGA: Larangan Acara Wisuda dan Perpisahan di Sekolah Bantu Kurangi Beban Orang Tua Murid

Ketua Tim Kuasa Hukum dari Klien, Vebry Tri Haryadi, dalam keterangan resminya kepada sejumlah awak media, menyampaikan pertama kalinya, bahwa permintaan untuk digelarnya RDP di lembaga legislatif yang terhormat ini sejak dari bulan November 2024 lalu, dan baru terjawab hari ini dengan alasan kesibukan dari Anggota DPRD Sulteng yang terhormat.

“Tadi, di dalam RDP, kami memperjuangkan hak-hak dari klien kami yang tanahnya di desa/kelurahan itu diambil. Disini ada permainan mafia tanah, yang oknumnya pejabat kelurahan yang disana. Bahkan sekretaris kecamatan Petasia mendapat hak dari tanah dari milik klien kami,” ungkap Vebry kepada Filesulawesi.com, saat ditemui setelah selesainya digelar RDP di Kantor DPRD Sulteng, Rabu (7/5/2025) siang.

Dalam pandangannya, mestinya pemerintah itu melindungi, mengayomi masyarakatnya. Menjaga hak-hak keperdataan masyarakat. Jangan karena investor masuk, sehingga mengabaikan hak-hak kepemilikan warga bahkan kepemilikan lahan dari warga sebelumnya diganti seenaknya dengan kepemilikan lahan dari orang lain, yang melawan hukum.

“Pengelolaan tanah oleh klien kami di register di desa/kelurahan. Jadi harus dibedakan alas hak dan hak kepemilikan, SKPT itu dasarnya harus register dulu. Nah sekarang, tanpa register kemudian ada SKPT, berarti ada manipulasi, ada permainan disana dan ini yang memainkan, memanipulasi itu, merampas hak masyarakat, ada oknum lurah disana, oknum Sekcam dan mungkin ada pejabat yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan dari ganti rugi/ganti untung yang ada investor disana (PT Afit Lintas Jaya),” urainya.

Kemudian, kedatangannya ke Kantor DPRD Sulteng hari ini bukan bertujuan, agar tindaklanjut dari RDP kali ini, ujung-ujungnya harus dibawah keranah pengadilan. Bukan, itu tak menyelesaikan masalah yang ada. Malah sebaliknya, menambah masalah bagi kliennya yang hanya sebagai masyarakat biasa.

Karena ketika hak keperdataan berpindah kepada pihak lain dengan cara melawan hukum, tentu, masyarakat tidak punya kemampuan melawan mereka dengan cara hukum pula.

Yang dibutuhkan apa? Wakil Rakyat yang ada di lembaga DPRD Sulteng, benar-benar bersuara, berjuang, demi kepentingan masyarakat.

Untuk apa ada Negara, ada pemerintah, kemudian ada masyarakat kecil ditindas karena masuknya investor, datang bukan memakmurkan dan mensejahterakan. Malah sebaliknya, masyarakat menangis di Tanah Airnya sendiri. Sebab, tanahnya dirampas untuk kepentingan mereka yang tak bertanggung jawab sama sekali.

“Kami datang kesini, datang bertemu dengan lembaga legislatif, untuk menyampaikan ke publik bahwa benar-benar di Sulawesi Tengah khususnya di Morowali Utara, di daerah Tambang, banyak mafia Tanah, Mafia Hukum, yang bermain-main menindas masyarakat, dan ini tidak bisa dibiarkan,” sebut Kuasa Hukum Vebry.

Ketua Komisi I DPRD Sulteng Dr. Bartholomeus Tandigala, Waket III DPRD Sulteng serta Anggota Komisi I bersepakat, setelah mendengar penyampaian aspirasi dari warga melalui RDP, maka selanjutnya bakal akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk mendengar penjelasan dari mereka, sebelum nantinya akan dilakukan pemanggilan melalui RDP kembali dengan menghadirkan kedua belak pihak, yakni dari warga dan pemerintah yang terkait.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *