Ketua DPRD Parimo Tegas Aktivitas Penambangan Ilegal Ditindak Tegas Aparat Kepolisian

Jelas dalam papan informasi ditekankan bahwa aturan Pelarangan pengambilan pasir dan batu oleh penambang di sekitar Sungai TADA 500 meter ke hulu dan 1000 meter ke hilir bendungan.
Jelas dalam papan informasi ditekankan bahwa aturan Pelarangan pengambilan pasir dan batu oleh penambang di sekitar Sungai TADA 500 meter ke hulu dan 1000 meter ke hilir bendungan. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, Alfres Mas Boy Tonggiroh, menegaskan, setiap bentuk aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong harus ditindak tegas oleh aparat keamanan.

BACA JUGA: Sambut Aspirasi Warga, Gubernur Sulteng Perjuangkan Pengadilan Negeri Morowali di Mahmakah Agung

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Parigi Moutong, kepada sejumlah awak media, melalui telpon selulernya, Kamis (8/5/2025) siang.

“Saya kira jelas kemarin itu pada saat Kapolda Sulteng berkunjung disini, serah terima dengan Kapolres baru. Dia malah tekankan jadi tidak ada kegiatan yang ilegal, harus dilegalkan,” kata Alfres kepada Filesulawesi.com.

“Kalau sudah begitu (ada aktivitas ilegal), berarti itu sudah urusannya yang berwajib, kita sependapat bahwa semua harus Legal,” katanya menambahkan.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Heandly Mangkali Ajukan Praperadilan, Berikut Alasannya

Menurutnya, bahwa Komisi III DPRD Parigi Moutong telah meninjau beberapa lokasi proyek penambangan pasir dan batu dan telah sepakat tidak mendukung kegiatan aktivitas yang ilegal.

“Kalau yang ilegal masih melakukan aktivitas itu urusannya yang berwajib. Harus ditutup tetapi kita perlu periksa dulu ada dokumennya tidak, sementara dia mengurus dan harus lengkapi dulu kelengkapannya (baru beraktivitas),” jelasnya.

Beberapa waktu lalu, dalam pemberitaan di media lokal, menyorot soal dugaan adanya penambangan pasir dan batu di wilayah Bendung Irigasi Sungai Tada, Kabupaten Parigi Moutong.

Aktivitas penambang ilegal diketahui pemilik alat Berat Eskavator yakni bernama Miming, dengan nama perusahaan CV Gilang Cemerlang Mandiri.

Aktivitas ilegal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sultanisah, kepada sejumlah awak media, Jumat (25/4/2025) siang.

Sultanisah menyampaikan, jika aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin maka hal itu masuk dalam kategori ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Menurutnya, nama perusahaan CV Gilang Cemerlang Mandiri yang diketahui beraktivitas di Bendung Sungai TADA, belum terdaftar dan belum memiliki izin nambang.

“Di dalam dokumen lingkungan sudah diatur salah satunya adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruangnya. Kemudian dipersyaratkan juga adalah bagaimana ada rekomendasi dari BWS atau CIKASDA, karena dia menambang di sungai,” kata Sultanisah kepada Filesulawesi.com.

“Kemudian, dari situ ada dokumen lingkungan. Dokumen lingkungan salah satu persyaratan ketika Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sudah keluar. Dia keluar dulu izinnya baru melengkapi dua dokumen. Dokumen lingkungan yang saya sebut dengan dokumen rencana teknis penambangan,” katanya menambahkan.

“CV Gilang Cemerlang Mandiri belum memiliki SIPB karena saya lihat tak ada muncul di aplikasi MODI. Artinya, tidak mengantongi perizinan di bidang pertambangan,” urainya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *