PALU, FILESULAWESI.COM – Sebanyak 62 pasangan mengikuti pelaksanaan layanan terpadu sidang isbat nikah yang digelar di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (12/5/2026).
BACA JUGA: BAZNAS Sulteng Gelar Isbat Nikah dan Khitanan Massal Gratis di Kota Palu
Kepada sejumlah awak media, Panitera Pengadilan Agama Kota Palu, Usman Abu mengatakan, seluruh peserta yang mengikuti sidang isbat nikah tersebut berasal dari berbagai kelurahan dan kecamatan di Kota Palu.
BACA JUGA: Wakil Gubernur Sulteng Apresiasi Pelaksanaan Isbat Nikah dan Khitanan Massal Gratis
“Peserta isbat nikah terpadu ini berjumlah 62 pasang. Itulah yang disidangkan pada hari ini di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulteng,” ujarnya kepada redaksi Filesulawesi.com.
Ia berharap seluruh pasangan yang mengikuti sidang dapat disahkan pernikahannya sehingga nantinya memperoleh buku nikah resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
“Kita berharap semoga peserta yang ada ini dari 62 pasang bisa disahkan pernikahannya sehingga Insya Allah bisa mendapatkan buku nikah yang nantinya akan diterbitkan oleh Kementerian Agama,” katanya menambahkan.
Menurut Usman Abu, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Kota Palu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu, Kementerian Agama Kota Palu, yang difasilitasi oleh BAZNAS Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia menjelaskan, peserta isbat nikah merupakan pasangan yang telah menikah sebelumnya, namun belum memiliki pencatatan resmi dari negara.
“Peserta isbat hari ini adalah pasangan yang sudah menikah sebelumnya namun pernikahan mereka belum dicatat. Untuk bisa dicatatkan maka lewat pengesahan nikah yang diserahkan pada hakim hari ini,” jelasnya.
Adapun dokumen awal yang diverifikasi sebelum peserta mengikuti sidang di antaranya identitas kependudukan dan Kartu Keluarga.
Usman Abu menerangkan, setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama, pasangan tersebut selanjutnya mengurus pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) agar buku nikah dapat diterbitkan.
“Untuk dicatatkan pernikahannya itu harus ada penetapan dari Pengadilan Agama, selanjutnya dibawa ke kantor KUA, baru bisa diterbitkan buku nikah mereka,” ungkap Usman Abu.
Ia menambahkan, pelaksanaan layanan terpadu sidang isbat nikah kali ini merupakan kegiatan pertama pada tahun 2026. Namun pihaknya menargetkan kegiatan serupa akan kembali dilaksanakan pada tahap kedua sekitar Juli hingga Agustus mendatang.
“Kepada masyarakat yang sudah menikah dan belum memiliki kutipan akta nikah maka bisa menghubungi kelurahan atau PSM di kelurahan agar informasi tersebut dapat disampaikan kepada kami. Atau bisa langsung ke kantor Pengadilan Agama Kota Palu,” tutupnya.zal









