PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una.
BACA JUGA: DPRD Kota Palu Bakal Gelar RDP Jumat Besok, Bahas Tindaklanjut Penyegelan Tempat usaha
Sebanyak 30-an orang yang tergabung dalam aliansi masyarakat dari 4 Desa tersebut, bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak Kadis ESDM Sulteng untuk segera mengambil tindakan terkait dengan pertambangan yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:DPRD Kota Palu Gelar Rapat Paripurna Agenda Penandatanganan KUA dan PPAS Anggaran 2026
Adapun 4 desa yang termasuk di dalam aliansi tersebut adalah desa Balangala, desa Borone, desa Uwemakuni dan desa Uwetoli.
Dalam pertemuan itu, Aliansi Masyarakat tersebut membawa tuntutan yakni:
- Menghentikan proses perpanjangan izin dari perusahaan tambang PT. Estetika Karya Utama
- Menghentikan sementara aktivitas pertambangan PT. Estetika Karya Utama
Alasannya, karena masyarakat menilai perusahaan tersebut sudah sangat meresahkan dan tidak memiliki rasa kemanusiaan terhadap masyarakat di 4 desa itu.
Menurut mereka, pengerjaan tambang tersebut berdampak pada 4 desa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat tersebut.
Adapun dampaknya yaitu hilangnya sumber air untuk kebutuhan rumah tangga di 4 desa di wilayah kabupaten Tojo Una-Una itu.
Menanggapi hal tersebut, Kadis ESDM Sulteng, Ajenkris, mengatakan akan memenuhi tuntutan aliansi masyarakat tersebut berupa penutupan sementara perusahaan PT. Estetika Karya Utama.
“Iya, jika memang terbukti meresahkan dan menyalahi aturan, maka hari ini, kami akan buat surat dengan tembusan ke bapak Gubernur,” ungkapnya.
“Juga dengan mempertimbangkan bukti kuat dari masyarakat, maka saya nyatakan hari ini kami tidak ada perpanjang izin dari tambang dan juga akan melakukan koordinasi agar tidak ada aktivitas di lokasi tambang tersebut,” papar Ajenkris.
Menutup audiensi tersebut, Kadis ESDM juga menegaskan kepada aliansi masyarakat, apabila terdapat kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat, maka pihak ESDM tidak memiliki kewajiban untuk melakukan penindakan.(***)