Jika Lengkapi Dokumen Rencana Reklamasi dan Pascatambang, 15 Perusahaan di Sulteng Tetap Berproduksi

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Ajenkris
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Ajenkris. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Ajenkris, mengatakan, Kementerian ESDM RI telah mengeluarka surat edaran kepada 15 perusahaan produksi mineral di Sulawesi Tengah, untuk melengkapi dokumen Rencana Reklamasi (RR) Pasca sebelum tambang dan reklamasi sesudah tambang atau Jaminan Reklamasi selama 60 hari sejak dikeluarkannya SE tersebut.

BACA JUGA: Ridha Saleh: Peluang Strategis Bagi Sulteng, Gubernur Harus Pimpin Langsung

Bacaan Lainnya

“Kami tindaklanjuti ke perusahaan-perusahaan yang bersangkutan karena perusahaan yang dimaksud ada dalam bentuk Nikel, ada logam,” ungkap Ajenkris, kepada Filesulawesi.com, Rabu (24/9/2025) kemarin siang.

BACA JUGA: Disambut Gubernur, Kepala BGN RI Kunjungi Palu Dukung Pemenuhan Gizi Masyarakat

“Olehnya itu, dari surat yang kami terima, mereka atau perusahaan diberi kesempatan selam 60 hari untuk menyelesaikan kelengkapan administrasi. Dokumen administrasi berkaitan pembayaran Rencana Reklamasi (RR) pasca sebelum tambang dengan Reklamasi sesudah tambang atau Jaminan Reklamasi,” katanya menambahkan.

Kepada sejumlah awak media, ia pun menegaskan, jika dalam waktu selama 60 hari, kesempatan untuk menyelesaikan dokumen administrasi tidak diselesaikan, maka konsekuensinya dicabut izin operasi.

Namun, jika dalam proses pelengkapan dokumen administrasi, pihak perusahaan memiliki niat baik sementara batas waktu 60 hari berakhir, pihak perusahaan masih diberi kesempatan untuk menyelesaikannya, hingga benar-benar dokumen tersebut lengkap.

“Jika selama 60 hari tidak ada tanda-tanda untuk melengkapi dokumen administrasi tadi, berarti hari ke-61, pihak perusahaan izinnya dicabut permanen. Kalau mereka punya niat baik untuk melakukan RR dan Pasca Tambang itu, tentu pemerintah pusat, maka tidak ada masalah,” ungkap Ajenkris, ikut menyampaikan mayoratis perusahaan terbanyak di kabupaten Morowali.

“Kita hanya pengawasan, izin dikeluarkan dari pemerintah pusat. Kecuali batuan, kita miliki kewenangan untuk keluarkan izin. Saat ini ke 15 perusahaan sementara beroperasi, aktif. Makanya di dalam surat dicantumkan, tidak mengurangi pekerjaan produksi di lapangan. Jadi produksi jalan terus,” bebernya.

Berikut daftar 15 Perusahaan di Sulteng yang dimintai untuk melengkapi dokumen RR dan Jaminan Reklamasi:  

CV Tiga Dara (Mineral)

CV Warsita Karya (Mineral)

PT Anugerah Arga Pratama (Mineral)

PT Anugerah Tompira Nikel (Mineral)

PT Berlian Hitam Sejahtera (Mineral)

PT Citra Anggun Baratama (Mineral)

PT Citra Molamahu (Mineral)

PT Dotata Utama (Mineral)

PT Luwuk Gas Sejati (Mineral)

PT Macro Puri Indah Perkasa (Mineral)

PT Mulai Dari Indonesia (Mineral)

PT Multi Dinar Karya (Mineral)

PT Pantas Indomining (Mineral)

PT Trio Kencana (Mineral)

PT Vio Resources (Mineral)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *