Pengemis Cilik Berkeliaran Hingga Dini Hari Dekat Kantor Wali Kota, Praktisi Hukum: Pemkot Tutup Mata

Ketua Tim Kuasa Hukum Vebry Tri Haryadi, saat memberikan keterangan resmi kepada sejumlah awak media. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com
Praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Fenomena anak jalanan dan pengemis di Kota Palu, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan tajam. Meski operasi penertiban rutin dilakukan, praktik pengemis cilik yang berkeliaran hingga larut malam bahkan dini hari masih terus terjadi, terutama di pusat kota.

BACA JUGA: Usaha Chicken Bin Jalan Basuki Rahmad di Kota Palu Disegel Sementara

Bacaan Lainnya
Kepala DPMPTSP Sulteng
Dr. H. Ahmad Hasni, M.Pd.I

Kondisi ini menuai kritik keras dari Praktisi Hukum Sulawesi Tengah, Vebry Tri Haryadi, Koordinator Kantor Hukum Scripta Diantara Palu, yang menilai Pemerintah Kota Palu gagal menunjukkan langkah nyata dalam melindungi anak dari eksploitasi.

Menurut Vebry, pengakuan Kepala Dinas Sosial Kota Palu yang menyebut masih ditemukannya anak-anak yang diduga dipekerjakan untuk mengemis adalah bukti bahwa persoalan ini tidak boleh lagi dianggap sekadar masalah ketertiban umum.

BACA JUGA: 459 Ton Durian di Ekspor ke Tiongkok, Sulteng Siap Jadi Ikon Baru Nasional

“Kalau Dinas Sosial mengakui masih menemukan anak-anak yang diduga dipekerjakan untuk mengemis, maka itu artinya ada praktik eksploitasi yang nyata. Ini bukan lagi sekadar persoalan penertiban, ini sudah masuk ranah pelanggaran hukum,” tegas Vebry, Rabu (15/4/2026).

Vebry menyebut, situasi tersebut semakin memalukan karena praktik pengemis cilik tidak hanya terjadi di pinggiran kota, melainkan berlangsung terang-terangan di pusat kota, bahkan di sekitar Lapangan Vatulemo, yang jaraknya hanya beberapa langkah dari Kantor Wali Kota Palu.

“Ini ironi besar. Lapangan Vatulemo itu wajah Kota Palu. Dekat Kantor Wali Kota. Tapi anak-anak masih mengemis, membawa boneka untuk menarik simpati, dan itu terjadi sampai malam bahkan dini hari. Kalau ini dibiarkan, maka Kota Palu tidak bisa disebut sebagai kota ramah anak,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan bagi anak-anak, padahal perlindungan anak merupakan mandat yang tegas dalam hukum nasional.

Vebry menegaskan, praktik mempekerjakan anak untuk mengemis merupakan bentuk eksploitasi yang jelas dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, serta dapat dijerat pidana.

“Anak yang dipaksa atau dimanfaatkan untuk meminta-minta demi keuntungan pihak lain adalah bentuk eksploitasi ekonomi. Itu perbuatan pidana. Negara melalui pemerintah daerah wajib hadir. Kalau hanya razia lalu dilepas lagi, itu sama saja membiarkan pelanggaran hukum terus berulang,” katanya.

Lebih jauh, Vebry menyebut bahwa praktik anak-anak mengemis hingga dini hari juga bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan anak, karena anak seharusnya berada dalam pengasuhan, pendidikan, dan lingkungan yang aman.

Ia menilai pembiaran terhadap anak-anak yang berkeliaran di ruang publik pada jam-jam rawan merupakan bentuk kelalaian serius.

“Jangan sampai pemerintah hanya menertibkan demi laporan administratif, tapi akar masalahnya tidak disentuh. Anak-anak itu korban. Yang harus dicari adalah siapa yang mempekerjakan, siapa yang mengantar, siapa yang mengambil hasilnya. Kalau ada pola seperti itu, maka patut diduga ada jaringan yang bekerja,” tegasnya.

Vebry bahkan mengingatkan bahwa jika terdapat pihak yang sengaja mengorganisir anak-anak untuk mengemis, maka hal itu berpotensi masuk kategori kejahatan terstruktur yang tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan sosial semata.

“Kalau ada oknum yang menurunkan anak di lokasi tertentu, mengawasi, lalu menjemput kembali, itu bukan sekadar pengemis. Itu sudah mengarah pada dugaan tindak pidana eksploitasi anak yang harus diproses hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Palu tidak boleh berdalih bahwa persoalan ini hanya tanggung jawab keluarga atau masyarakat. Sebab, menurutnya, pemerintah daerah memiliki perangkat, kewenangan, serta anggaran yang semestinya mampu melakukan penanganan serius.

“Pemkot jangan tutup mata. Jangan pura-pura tidak melihat. Ini terjadi setiap hari, bahkan di pusat kota. Kalau masih dibiarkan, maka itu bukan hanya kegagalan moral, tapi kegagalan menjalankan kewajiban hukum,” tegas Vebry.

Ia menilai selama ini penanganan pengemis dan anak jalanan masih bersifat seremonial, tidak menyentuh akar persoalan, dan cenderung hanya memindahkan masalah dari satu titik ke titik lain.

Karena itu, Vebry mendesak agar Pemkot Palu melalui Dinas Sosial tidak hanya mengedepankan penertiban, tetapi juga melakukan langkah konkret berupa pendataan, rehabilitasi sosial, penanganan keluarga, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pihak yang diduga mengeksploitasi anak.

“Dinas Sosial harus cepat bertindak, jangan lambat. Ini sudah berlangsung lama. Kalau memang ada dugaan anak dipekerjakan, maka harus dilaporkan dan ditindak tegas. Tidak boleh dibiarkan menjadi pemandangan biasa di kota ini,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan pengemis cilik yang terus berulang menunjukkan lemahnya sistem perlindungan sosial di Kota Palu, sekaligus menggambarkan bahwa slogan kota ramah anak belum tercermin dalam realitas lapangan.

“Kalau Pemkot Palu ingin bicara pembangunan, ingin bicara wajah kota, maka yang pertama harus dijaga adalah masa depan anak-anaknya. Selama anak-anak masih berkeliaran mengemis hingga dini hari, maka Kota Palu sedang gagal melindungi generasinya sendiri,” pungkas Vebry.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *