PALU, FILESULAWESI.COM – Dugaan praktik judi online menggunakan fasilitas di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah memicu sorotan tajam publik dan dinilai menjadi tamparan keras bagi citra birokrasi pemerintahan daerah.
BACA JUGA: ASN Dinas Cikasda Sulteng Qurban 6 Ekor Sapi pada Perayaan Idul Adha Tahun Ini
Praktisi hukum, Vebry Tri Haryadi, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera membuka secara terang dugaan tersebut serta tidak membiarkan adanya perlindungan terhadap oknum di internal birokrasi.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Palu Apresiasi Kurban 4 Ekor Sapi di SD Inpres Perumnas
Menurut Vebry, isu ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, integritas aparatur sipil negara (ASN), hingga wibawa pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido.
“Kalau benar ada aktivitas judi online menggunakan fasilitas kantor pemerintah, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin biasa. Ini sudah mencoreng marwah birokrasi dan mempermalukan pemerintah daerah di mata publik,” tegas Vebry, Jumat (29/5/2026).
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat serta beredarnya dokumentasi yang disebut memperlihatkan aktivitas mencurigakan di ruang IT Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Dishub Sulteng.
Dalam sejumlah informasi yang berkembang, perangkat komputer di ruangan tersebut diduga digunakan untuk mengakses konten yang berkaitan dengan judi online.
Sorotan publik semakin tajam setelah beredarnya tampilan layar komputer yang disebut berasal dari perangkat di lingkungan Dishub Sulteng. Dalam tampilan tersebut terlihat sejumlah file dengan nama seperti “SYDNEY POOLS”, “CHINA POOLS”, “TAIWAN POOLS”, hingga “HONGKONG”, yang identik dengan istilah perjudian angka atau togel online.
Tak hanya itu, publik juga mempertanyakan munculnya dokumen resmi terkait permohonan penggantian subdomain website Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah karena subdomain sebelumnya disebut berada dalam status terblokir.
Kondisi itu memunculkan spekulasi dan kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya aktivitas digital bermasalah di lingkungan instansi tersebut.
Menurut Vebry, seluruh rangkaian dugaan tersebut seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan audit digital dan pemeriksaan menyeluruh terhadap perangkat komputer, jaringan internet, serta aktivitas penggunaan fasilitas negara di lingkungan Dishub Sulteng.
“Kalau benar perangkat pemerintah, jaringan internet pemerintah, bahkan fasilitas negara dipakai untuk aktivitas melanggar hukum, maka ini persoalan serius. Pemerintah daerah tidak boleh pura-pura tidak tahu atau justru membiarkan masalah ini berlalu tanpa penjelasan terbuka,” katanya.
Ia menilai lambannya respons birokrasi terhadap isu yang sudah menjadi perhatian publik justru dapat memperburuk citra pemerintahan daerah. Hingga kini, sidak maupun pemeriksaan terbuka yang sebelumnya disebut akan dilakukan belum juga terlihat secara jelas di hadapan publik.
“Publik melihat ada kesan lamban dan tertutup. Padahal kalau pemerintah serius menjaga integritas birokrasi, seharusnya langkah pemeriksaan dilakukan cepat, transparan, dan diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan lebih luas,” ujarnya.
Lebih memprihatinkan lagi, menurut informasi yang berkembang di internal, sebagian pihak justru disebut lebih sibuk mencari siapa yang membocorkan dugaan tersebut ke media dibanding segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang muncul.
“Ini pola pikir yang keliru. Dalam negara hukum, yang dicari seharusnya kebenaran dan dugaan pelanggarannya, bukan memburu orang yang menyampaikan informasi ke publik. Jangan sampai birokrasi malah sibuk membungkam pelapor dibanding membersihkan dugaan penyakit di internalnya sendiri,” tegasnya.
Vebry menegaskan ASN memiliki kewajiban menjaga kehormatan institusi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan bekerja profesional, menjaga nama baik pemerintah, serta dilarang menyalahgunakan fasilitas negara.
“Siapa pun yang diduga harus diperiksa. Siapa pun yang terbukti harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlindungan karena jabatan, kedekatan, ataupun kepentingan internal birokrasi,” katanya.
Ia juga mendesak Inspektorat, BKD, Diskominfo, hingga aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat komputer dan akses jaringan internet di lingkungan Dishub Sulteng agar seluruh dugaan dapat dibuka secara terang benderang.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif mengenai investigasi internal yang tidak jelas arah dan hasilnya.
“Kalau dugaan ini benar lalu dibiarkan tanpa tindakan tegas, masyarakat akan menilai pemerintah daerah gagal menjaga disiplin ASN dan gagal membersihkan birokrasi dari praktik-praktik yang melanggar hukum. Ini sangat berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan judi online saat ini menjadi perhatian nasional karena dampaknya dinilai merusak masyarakat, menghancurkan ekonomi keluarga, hingga menggerus kepercayaan terhadap institusi negara.
“Sangat ironis kalau pemerintah bicara perang melawan judi online, tetapi dugaan aktivitas itu justru muncul di lingkungan kantor pemerintahan sendiri. Karena itu gubernur dan wakil gubernur harus menunjukkan keberanian dan ketegasan agar publik melihat negara benar-benar hadir membersihkan birokrasi,” tutup Vebry.(***)











