PALU, FILESULAWESI.COM – Wacana untuk menjadikan dua arus lalu lintas kendaraan di jembatan I dan jembatan III Kota Palu, menyisahkan pembahasan diantaranya ialah survei lalu lintas dengan menggunakan metode RHL atau AADT (Annual Average Daily Traffic).
BACA JUGA: Di Hadapan Ribuan Wisudawan Trisakti, Gubernur Sulteng Tegaskan Pendidikan Adalah Kontrak Sosial
Penggunaan survei lalu lintas ini dimaknai sebagai teknik untuk mengukur volume kendaraan yang melewati suatu titik jalan dalam periode tertentu.
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palu, Trisno Yunianto, kepada awak media ini melalui telepon selulernya, Rabu (6/5/2026) siang.
BACA JUGA: Tahun Ini, 536 Calon Jamaah Haji Asal Kota Palu Resmi Diberangkatkan
Trisno Yunianto kemukakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Perhubungan, tetap pada konsen terhadap rencana untuk menjadikan dua arah lalu lintas di wilayah yang sudah dibahas saat ini.
“Ini masih on Progres, dan masih sementara berjalan terus dibahas oleh sejumlah pihak,” urainya kepada redaksi Filesulawesi.com.
Menurutnya, salah satu pembahasan penting saat ini ialah tentang survei lalu lintas menggunakan metode RHL atau AADT (Annual Average Daily Traffic).
“Survei ini penting untuk mengetahui volume kendaraan yang melintas setiap hari, khususnya sepanjang jalan Gajah Mada Palu dan jalan Kimaja Palu,” kata Trisno Yunianto.
Ia melanjutkan, hasil survei tersebut nantinya akan menjadi dasar utama untuk menentukan apakah kebijakan ini layak diterapkan atau justru berpotensi menambah kemacetan. Serta menargetkan hasil survei rampung akhir Mei 2026, mendatang.
Jika telah rampung, maka seluruh hasil data kajian tersebut akan diserahkan kepada Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, sebagai bahan pertimbangan sebelum diambil keputusan.
“Kita usahakan akhir bulan Mei sudah ada hasilnya lalu kita laporkan kepada Bapak Wali Kota Palu,” beber Kadis Perhubungan Kota Palu.
Diakhir penjelasan, ia menyampaikan, Adapun rencana awal pemberlakuan dua arah di kedua jembatan tersebut didasari beberapa pertimbangan. Pertama, untuk mengurangi potensi penumpukan kendaraan pada ruas jalan tertentu akibat sistem satu arah.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi mobilitas masyarakat, terutama bagi pengendara dari wilayah Palu Barat menuju Palu Timur maupun sebaliknya, sehingga tidak perlu memutar jauh.
“Dengan dua arah, jarak tempuh lebih pendek, penggunaan bahan bakar lebih efisien, dan dari sisi ekonomi tentu lebih menghemat biaya bagi masyarakat,” tambahnya.
Pemkot Palu berharap, jika kebijakan ini diterapkan nantinya, dapat memberikan dampak positif terhadap kelancaran arus lalu lintas serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di Kota Palu.zal









