PALU, FILESULAWESI.COM – Modus penipuan dengan mencatut nama pejabat publik kembali terjadi di Sulawesi Tengah. Kali ini, nama Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Andi Ruly Djanggola, disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengelabui masyarakat melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
BACA JUGA: Ingatkan Lembaga Pertanahan Agar Lebih Berhati-Hati Terbitkan Alas Hak
Berdasarkan bukti percakapan yang beredar, pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminta bantuan dana kepada sejumlah pihak. Untuk meyakinkan korban, pelaku berdalih uang tersebut digunakan untuk kebutuhan kantor yang mendesak dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu singkat.
BACA JUGA: PTUN Palu Kabulkan Gugatan, Sertifikat Hak Pakai Desa Maku Dinyatakan Batal
Oknum tersebut diketahui menggunakan foto profil, nama, hingga jabatan Kepala Dinas Cikasda guna membangun kepercayaan calon korban.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Cikasda Sulteng, Dr. Andi Ruly Djanggola, langsung memberikan klarifikasi dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap permintaan uang yang mengatasnamakan dirinya.
“Masyarakat diimbau agar tidak langsung percaya terhadap permintaan uang melalui chat atau telepon, meskipun menggunakan foto, nama, maupun jabatan pejabat tertentu,” ungkap Andi Ruly saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/5/2026).
Ia menegaskan bahwa dirinya maupun institusi Dinas Cikasda Provinsi Sulawesi Tengah tidak pernah melakukan pinjaman uang kepada pihak mana pun.
Selain itu, Andi Ruly juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan proyek ataupun meminta imbalan tertentu dengan mengatasnamakan dirinya maupun instansi yang dipimpinnya.
“Masyarakat diminta selalu melakukan verifikasi langsung melalui jalur komunikasi resmi instansi agar terhindar dari kerugian akibat modus penipuan seperti ini,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan atau menerima pesan serupa agar kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti.(***)










