PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menandai keberhasilan Pemprov Sulteng mempertahankan opini WTP selama 13 kali sejak tahun 2012.
BACA JUGA: Warga di Parigi Dapat Beras Berkualitas dengan Harga Terjangkau
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun 2025 dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl Moh Yamin, Palu, Selasa (2/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah Arnila Hi. Moh. Ali didampingi Wakil Ketua II DPRD Sulteng H. Syarifudin Hafid, SH, MM.
BACA JUGA: Gubernur Sulteng Tegaskan Kebijakan Pembangunan Daerah Harus Mencerminkan Nilai-Nilai Pancasila
Turut hadir, Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI Dr. Ahmad Adib Susilo, unsur Forkopimda Sulteng, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Novalina beserta jajaran, Para anggota DPRD, serta Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tengah.
Dalam penyampaiannya, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI Dr. Ahmad Adib Susilo menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK masih menemukan sejumlah permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, permasalahan tersebut dinilai tidak berdampak material dan signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
“Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,”sebutnya.
Sementara, Wakil Ketua I Arnila Hi. Moh. Ali menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah yang telah menyelesaikan pemeriksaan pengelolaan keuangan dan aset daerah Tahun Anggaran 2025.
Ia juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas keberhasilan mempertahankan opini WTP yang ke 13 kalinya.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras, komitmen, dan sinergi seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia pun menegaskan bahwa opini WTP tidak boleh dimaknai sekadar sebagai prestasi administratif. Capaian tersebut harus menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan konstruktif guna memastikan seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,”ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Dr.H.Anwar Hafid,M.Si mengaku bersyukur atas capaian tersebut. Ia menilai opini WTP tahun ini memiliki makna tersendiri karena merupakan hasil pemeriksaan pada tahun pertama masa pemerintahannya.
“Alhamdulillah, kita bisa mengikuti jejak para pendahulu dengan tetap mempertahankan opini WTP,”ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi, terutama terkait validitas dan pengelolaan data. Karena itu, Ia meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik pada masa mendatang.(***)











