PALU, FILESULAWESI.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kota Palu bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), koordinator UMKM, dan perwakilan pelaku usaha di Jalan Hasanuddin, membahas kembali kebijakan larangan parkir di sisi kanan Jalan Hasanuddin yang dinilai berdampak terhadap aktivitas usaha di kawasan tersebut.
BACA JUGA: Siswa SMP Negeri 4 Palu Wakili Indonesia di Asean Table Tennis Championship Challenge 2026
RDP yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Selasa (9/6/2026), dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al’Amri, didampingi petinggi serta Anggota Komisi C lainnya. Diantarnya ada Sucipto, Alfian Chaniago, Zet Pakan, serta lainnya.
BACA JUGA: Tegas!!! Penerimaan Akpol 2026 Tidak Ada Kuota ORDAL
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu, Dinas Perhubungan Kota Palu, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah.
Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kota Palu, Ghazaly, dalam keterangan resminya menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan turunannya, tidak terdapat ketentuan yang mengatur keterlibatan lembaga legislatif dalam pengambilan kebijakan teknis terkait lalu lintas.
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi tersendiri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Fungsi kontroling inilah yang kita hadir bersama-sama di tempat ini, dalam rangka mengevaluasi kembali kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah,” ujar Ghazaly kepada redaksi Filesulawesi.com.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al’Amri, menegaskan bahwa DPRD tidak pernah bermaksud mengambil alih kewenangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan.
Menurut politisi yang akrab disapa Wim itu, lembaga DPRD hanya ingin dilibatkan dalam proses diskusi agar dapat memahami dampak kebijakan yang diterapkan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha yang terdampak langsung.
“Teman-teman pelaku usaha ini memiliki jumlah karyawan yang banyak, ada yang sampai 15 hingga 20 orang. Di sinilah kita mencari solusi alternatif. Kalau memang diketahui tidak memiliki lahan parkir, kenapa harus diberikan izin sejak awal,” ungkap Wim, dalam pandangannya.
Wim menjelaskan, bahwa keterlibatan DPRD yang dimaksud bukan dalam kapasitas pengambil keputusan, melainkan sebagai mitra pemerintah yang dapat memberikan masukan dan memperoleh gambaran mengenai kebijakan yang akan diterapkan.
“Kalau kita diskusi bersama tentu kita sudah punya gambaran. Minimal ketua DPRD atau komisi terkait di DPRD diundang dalam pembahasan kebijakan seperti ini,” katanya menambahkan.
Ia melanjutkan, DPRD perlu mengetahui isu-isu yang berkembang sebelum kebijakan diberlakukan sehingga ketika muncul persoalan di tengah masyarakat, DPRD dapat ikut memberikan solusi.
“Kita tidak berbicara pada tataran mengambil kebijakan, tetapi setidaknya mengetahui isu yang berkembang dan memperoleh gambaran sebelum kebijakan diterapkan,” tegas Wim, dari Fraksi Demokrat.
Wim juga mengingatkan, bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
“Kalau sudah seperti ini, semua berdasar regulasi dan DPRD tidak dilibatkan, tentu saya kembali kepada masyarakat saya. Apapun yang mereka sampaikan, akan saya perjuangkan karena keberadaan kami di lembaga legislatif ini juga karena mereka,” pungkasnya.zal







