PALU, FILESULAWESI.COM – Tim Gabungan Resmob Tadulako dan Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkotika yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri menggunakan senjata tajam.
BACA JUGA: Polres Palu Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Lewat Penempelan Stiker Kendaraan Operasional
Pelaku Lk. MR (24), ditangkap di BTN Kelapa Gading, Jalan Lapatta, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Rabu (10/6/2026) dini hari.
BACA JUGA: Ketua Perempuan PGRI Sulteng Sosialisasi Program Kerja 2026 di Tolitoli
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-B/680/VI/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 9 Juni 2026 terkait kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Reskrim AKP IsmailBoby, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat petugas melakukan upaya penangkapan terhadap Lk. MR yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan mengayunkan parang ke arah petugas.
“Akibat serangan tersebut, anggota kami mengalami luka robek pada jari telunjuk dan jari manis tangan kanan. Setelah kejadian itu, Tim Resmob Tadulako langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku,” ujar AKP Ismail Boby.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di BTN Kelapa Gading, Kabupaten Sigi. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 01.00 Wita dan tiba satu jam kemudian untuk melakukan penangkapan.
Namun saat hendak diamankan, Lk. MR kembali melakukan perlawanan dengan mencabut parang dan mengayunkannya ke arah petugas. Pelaku bahkan sempat melemparkan sekop pasir ke arah personel yang bertugas.
“Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Karena tindakannya sudah mengancam keselamatan dan nyawa anggota di lapangan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” kata AKP Ismail Boby.
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digelandang ke Mapolresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah sekop pasir yang digunakan saat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Lk. MR merupakan residivis dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Palu.
“Pelaku diketahui merupakan residivis dan berdasarkan hasil penyelidikan juga terindikasi sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dengan jaringan lainnya,” tegasnya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Palu masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.(***)







