PALU, FILESULAWESI.COM – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat serta memperluas sosialisasi layanan darurat Call Center Polri 110, Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, memimpin langsung kegiatan penempelan stiker layanan Polri 110 pada seluruh kendaraan dinas operasional Polresta Palu yang terdiri dari kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam.
BACA JUGA: Penyidik Polda Sulteng Diminta Kedepankan Prinsip Keadilan dalam Penanganan Perkara
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026) di Lapangan Apel Polresta Palu tersebut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, perwira, serta personel Polresta Palu. Penempelan stiker dilakukan secara simbolis oleh Kapolresta Palu sebagai tanda dimulainya pemasangan pada seluruh armada operasional yang digunakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari.
BACA JUGA: Kepercayaan Terhadap RSUD Undata Palu Terus Menguat dari Warga Sulteng
Dalam sambutannya, Kapolresta Palu menyampaikan bahwa layanan Call Center Polri 110 merupakan salah satu bentuk transformasi pelayanan publik yang dikembangkan Polri guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.
Menurutnya, keberadaan layanan 110 harus terus disosialisasikan secara masif agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkannya ketika membutuhkan bantuan kepolisian, baik terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, kecelakaan lalu lintas, tindak kriminalitas, maupun situasi darurat lainnya yang memerlukan kehadiran aparat kepolisian.
“Melalui pemasangan stiker layanan Polri 110 pada seluruh kendaraan dinas Polresta Palu, kami ingin memastikan informasi mengenai layanan kepolisian ini dapat dilihat dan diketahui oleh masyarakat secara luas. Kendaraan dinas yang setiap hari beroperasi di tengah masyarakat menjadi media sosialisasi yang efektif untuk memperkenalkan layanan 110 sebagai sarana pengaduan dan permintaan bantuan kepolisian,” ujar Kombes Pol. Hari Rosena.
Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Palu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, modern, dan terpercaya. Kehadiran layanan Call Center 110 diharapkan mampu mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai laporan masyarakat sehingga penanganan setiap kejadian dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Pemasangan stiker tersebut juga merupakan tindak lanjut dari program Polri dalam memperkuat pelayanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi. Dengan adanya nomor layanan 110 yang terpasang pada kendaraan dinas, masyarakat akan lebih mudah mengingat dan mengakses layanan tersebut kapan pun dibutuhkan.
Selain berfungsi sebagai media sosialisasi, stiker layanan Polri 110 juga menjadi simbol kesiapsiagaan personel Polresta Palu dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap kendaraan dinas yang beroperasi di lapangan tidak hanya menjadi sarana pendukung tugas kepolisian, tetapi juga menjadi sarana edukasi publik mengenai akses layanan kepolisian yang cepat dan mudah.
Kapolresta Palu berharap melalui kegiatan ini kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemanfaatan layanan 110 semakin meningkat. Masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab guna terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kota Palu.
Kegiatan penempelan stiker berlangsung dengan tertib dan lancar. Seluruh kendaraan dinas operasional Polresta Palu, baik roda dua, roda empat, maupun roda enam, dilakukan pemasangan stiker layanan Polri 110 sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Melalui langkah ini, Polresta Palu menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan memberikan pelayanan yang cepat, responsif, humanis, dan profesional, sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam mewujudkan institusi kepolisian yang semakin dipercaya oleh masyarakat.(***)











