Penyalahgunaan Data Kependudukan Bisa Sebabkan Bansos Terhenti
PALU, FILESULAWESI.COM – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Palu, Susik, mengingatkan masyarakat agar menjaga data identitas kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dari penyalahgunaan.
BACA JUGA: Rute Penerbangan Perdana dari Palu ke Guangzhou Tiongkok Dimulai 6 Agustus 2026
Hal ini dijelaskan Kadinsos Kota Palu kepada redaksi awak media, di ruangannya, Rabu (5/8/2026).
BACA JUGA: Gubernur Sulteng dan Dubes UEA Perkuat Komitmen Investasi
“Penyalahgunaan data dapat berdampak pada perubahan status kesejahteraan hingga mengakibatkan bantuan sosial (bansos) dihentikan oleh pemerintah pusat,” urainya kepada redaksi Filesulawesi.com.
Selanjutnya Susik menjelaskan, penyaluran berbagai program bantuan sosial, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, kini dilakukan dengan berbagai persyaratan yang mengacu pada data terpadu nasional.
Ia menjelaskan, penerima Program Keluarga Harapan (PKH), misalnya, harus masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 serta memenuhi persyaratan lain, seperti memiliki anak yang masih bersekolah. Sementara penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah juga wajib melampirkan surat keterangan aktif kuliah.
“Semua bantuan sosial sekarang berbasis data dan memiliki syarat. Karena itu data penerima harus benar-benar sinkron,” ujar Susik menjelaskan.
Ia mengungkapkan, masih ditemukan masyarakat yang merasa layak menerima bantuan karena kondisi ekonominya sulit, namun tidak lagi memenuhi syarat lantaran data mereka menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi.
Salah satu penyebabnya adalah penyalahgunaan identitas kependudukan oleh pihak lain, misalnya digunakan untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor.
Susik mencontohkan, pihaknya pernah menemukan kasus sebuah keluarga yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit, tetapi masuk kategori desil 8 setelah ditelusuri.
Penyebabnya, data kependudukan keluarga tersebut digunakan oleh orang lain untuk mengangsur mobil dengan cicilan lebih dari Rp5 juta per bulan.
“Secara sistem dianggap memiliki pengeluaran besar sehingga desilnya naik. Padahal kondisi sebenarnya tidak seperti itu,” jelasnya kepada redaksi.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi riil masyarakat dengan data yang tercatat, Dinas Sosial akan mengusulkan perbaikan data kepada pemerintah pusat melalui mekanisme pembaruan data bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.
Selain itu, Susik juga mengingatkan masyarakat, agar tidak membiarkan data kependudukan digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online maupun penyalahgunaan pinjaman online.
Menurutnya, sistem pemerintah pusat kini mampu mendeteksi penyalahgunaan tersebut sehingga penerima bantuan sosial dapat langsung dicoret dari daftar penerima manfaat.
“Kalau datanya digunakan untuk judi online, bantuan sosial dari Kementerian Sosial bisa langsung terputus, meskipun sebelumnya sudah menerima bantuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penghentian bantuan dilakukan melalui sistem terintegrasi di tingkat pusat, sehingga pemerintah daerah hanya menerima hasil verifikasi yang telah diproses secara nasional.
Untuk itu diakhir keterangannya, Susik mengimbau seluruh penerima manfaat PKH maupun bantuan sosial lainnya, agar menjaga data identitas kependudukan dan tidak meminjamkan KTP maupun KK kepada siapa pun.
“Saya menghimbau kepada seluruh penerima manfaat, tolong dijaga identitas kependudukannya. Jangan sampai disalahgunakan oleh keluarga, teman, atau pihak lain. Karena kalau data itu dipakai untuk hal yang tidak semestinya, masyarakat sendiri yang akan dirugikan ketika bantuan sosial dihentikan,” pungkasnya.zal






