Serah Terima Aset Apliksasi SanguPalu Dipertanyakan

Praktisi Hukum Dian Palar (kanan), Praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

Praktisi Hukum Soroti Transparansi APBD Kota Palu

PALU, FILESULAWESI.COM – Serah terima aset SanguPalu dari Bank Mandiri kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu pada 16 September 2026 lalu, mendapat sorotan tajam dan kritis dari praktisi hukum.

Bacaan Lainnya
Kepala Dinas Sosial Kota Palu
PDAM Uwe Lino Kabupaten Donggala
Relaksasi PBB-P2
Plt Kabag Kesra Setda Kota Palu
PLT Kepala SMKN 2 Palu

BACA JUGA: Gerai KDMP Petobo Jadi Percontohan Nasional dan Sulteng, Pemprov Dorong Segera Beroperasi

Prosesi tersebut dinilai perlu diikuti dengan penjelasan terbuka, transparansi mengenai status aset, nilai, dasar hukum, serta proses pembangunan aplikasi yang telah berjalan sejak 2023.

BACA JUGA: Ratusan Kader Hadiri Rakorda PSI Sigi, Targetkan Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Dalam Konferensi Persnya bersama sejumlah awak media, didampingi Praktisi Hukum Dian Palar, Praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi menyampaikan, serah terima aset SanguPalu tidak semestinya berhenti pada seremoni administratif. Menurutnya, terdapat sejumlah pertanyaan hukum dan tata kelola yang penting dijelaskan kepada publik.

“Aset apa yang diserahkan, berapa nilainya, apa dasar hukumnya, dan mengapa baru diserahkan pada 2026?” urai Praktisi Hukum Vebry kepada redaksi Filesulawesi.com.

Kemudian Ia menyoroti, bahwa aplikasi SanguPalu telah berjalan sejak 2023 dan sebelumnya disebut sebagai aplikasi milik Pemerintah Kota Palu.

Karena itu, menurut Vebry, perlu ada penjelasan mengenai hubungan antara pembangunan SanguPalu sejak 2023 dengan aset yang baru diserahterimakan oleh Bank Mandiri pada 2026.

Pertanyaan tersebut, kata dia, menjadi penting apabila dalam proses pembangunan dan pengembangan aplikasi terdapat penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu.

“Kalau ada anggaran APBD, publik berhak mengetahui berapa nilainya, siapa pengembangnya, bagaimana proses pengadaannya, apa yang dibayar dan apa hasil pekerjaannya,” tegasnya menambahkan.

Vebry juga mempertanyakan batasan yang jelas antara pembiayaan yang bersumber dari APBD dengan kontribusi atau pemberian aset dari Bank Mandiri.

“Pertanyaan sederhananya: apa yang dibayar dengan APBD dan apa yang diberikan Bank Mandiri?” katanya, mempertanyakan.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai aplikasi digital, melainkan menyangkut transparansi, kepemilikan, pengelolaan aset daerah, serta pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah.

Karena itu, Vebry mendorong agar dokumen pembangunan dan pengembangan SanguPalu sejak 2023 dibuka untuk publik dan disandingkan dengan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) aset dari Bank Mandiri pada 16 September 2026.

Ia menilai, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kejelasan status kepemilikan aset, sumber pembiayaan, serta dasar pengelolaan aplikasi oleh Pemerintah Kota Palu.

“Yang pertama harus diperiksa bukan orangnya, tetapi dokumennya,” ujarnya.

Vebry menegaskan bahwa inovasi pelayanan publik dan digitalisasi pemerintahan tetap harus berjalan seiring dengan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

“Inovasi tidak kebal terhadap audit. Digitalisasi tidak kebal terhadap hukum,” katanya.

Ia berharap Pemerintah Kota Palu dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pembangunan, pembiayaan, serta status aset SanguPalu.

“Publik tidak membutuhkan sekadar seremoni. Publik membutuhkan transparansi,” pungkasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *