Korban Capai Puluhan Orang, Kerugian Disebut Capai Rp1 Miliar Lebih
PALU, FILESULAWESI.COM – Ruslan Moh. Kasim, salah satu korban yang mengaku dirugikan dalam dugaan penipuan jual beli kaplingan tanah yang ditawarkan Elsa Land, PT Beellah Ghaniyun Group, meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas dana yang telah disetorkannya.
BACA JUGA: Dinas Perkimtan Sulteng Percepat Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu
Perusahaan tersebut diketahui dipimpin oleh Rofandy Milhard selaku direktur.
Hal ini dikemukakan oleh Ruslan kepada sejumlah awak media, saat jumpa pers di salah satu Warkop, di Kota Palu, Jumat (14/8/2026) siang.
BACA JUGA: FR Cup Jadi Wadah Lahirkan Atlet Muda Berprestasi di Parigi Moutong
Ruslan mengaku membeli dua kapling tanah secara tunai pada 2024 melalui kantor Elsa Land yang berada di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu. Harga yang dibayarkannya sekitar Rp35 juta untuk setiap kapling.
Sementara dua kapling lainnya dilakukan dengan cara pembayaran kredit. Total rencana pengambilan kapling sebanyak empat kapling, dengan kerugian senilai Rp. 80 Juta.
Menurut Ruslan, saat transaksi dilakukan, dirinya mendapat penjelasan mengenai legalitas dan kondisi lahan. Ia juga mengaku diyakinkan bahwa apabila di kemudian hari lahan tersebut bermasalah, tanah maupun dana yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
“Saat itu saya membeli dengan harga sekitar Rp35 juta per kapling. Di Elsa land, ini ada beberapa kapling yang ditawarkan. Menurut saya, ukurannya memang ada, kalau tidak salah 7 kali 15 meter per kaplingan nya,” ujar Ruslan.
Namun, persoalan muncul setelah Ruslan mengetahui bahwa lokasi pertama yang dibelinya berada di belakang Kampus Universitas Tadulako (Untad) Palu dan disebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
Ruslan mengaku pada awalnya tidak mengetahui status tersebut. Ia baru mengetahuinya kemudian setelah mendapat informasi mengenai legalitas lahan.
“Saya awalnya tidak tahu kalau lokasi itu statusnya HGB. Ada teman yang meyakinkan dan memperlihatkan surat-surat yang menurut saya menjadi dasar bahwa tanah tersebut aman dan bisa digunakan. Kalau kemudian bermasalah, katanya dana akan dikembalikan,” katanya menjelaskan.
Karena percaya dengan penjelasan tersebut, Ruslan akhirnya mengambil keputusan untuk membeli kapling di lokasi tersebut.
Belakangan, lokasi pertama yang ditawarkan itu disebut bermasalah. Ruslan kemudian mendapat pemindahan lokasi ke tempat lain, yakni di sekitar jalan menuju Tugu Perdamaian, tepatnya di depan kawasan Kodam.
Namun, persoalan kembali muncul. Menurut Ruslan, lokasi kedua tersebut juga diketahui memiliki status yang kembali menimbulkan persoalan legalitas.
Kondisi itu membuat Ruslan meminta pihak Elsa Land bertanggung jawab atas dana yang telah diterimanya.
Ia menilai, apabila sejak awal terdapat persoalan terhadap legalitas lahan, seharusnya pihak perusahaan memberikan kepastian kepada para pembeli, termasuk melaksanakan komitmen pengembalian dana sebagaimana yang disebutkan dalam perjanjian.
Ruslan juga mengaku telah menghimpun sejumlah orang yang menyatakan diri sebagai korban dalam persoalan serupa.
Dari pendataan sementara, jumlah korban disebut cukup banyak sekitar 60 orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar lebih. Angka tersebut masih berdasarkan pendataan pihak pelapor dan perlu diverifikasi melalui proses hukum.
Ruslan mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng). Ia menyebut, laporan tersebut kini telah diteruskan untuk diproses lebih lanjut.
“Yang terakhir, saya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng. Saat ini laporan tersebut sudah diteruskan untuk diproses lebih lanjut. Kami tinggal menunggu perkembangan proses hukumnya dari pihak penyidik hingga penuntutan,” ujar Ruslan menambahkan.
Ia berharap, aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut secara tuntas dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang merasa dirugikan.
Ruslan juga meminta masyarakat lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi pembelian kapling tanah, khususnya dengan memastikan legalitas, status hak atas tanah, serta dokumen kepemilikan sebelum melakukan pembayaran.
Selain proses hukum, Ruslan berharap, pihak Rofandy Milhard selaku direktur PT Beellah Ghaniyun Group, memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, terutama terkait pengembalian dana para pembeli yang mengaku menjadi korban.
Kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Hingga berita ini ditayangkan, Direktur PT. Beellah Ghaniyun Group, Rofandy Milhard, diam membisu tak memberikan keterangan resminya kepada awak media ini.zal





Muh Nur Sangadji[/ca4sption]







