PALU, FILESULAWESI.COM – Keputusan PGRI Provinsi Sulawesi Tengah untuk menonaktifkan Ketua dan Sekretaris
PGRI Kabupaten Parigi Moutong, harus ditempatkan sebagai tindakan internal organisasi terhadap pengurus yang memiliki tanggung jawab struktural.
BACA JUGA: Persoalannya Bukan Walikota Palu Melainkan Tata Kelola, Kepatuhan dan Marwah Organisasi
Ketua PGRI Sulteng, Syam Zaini, menyampaikan, penonaktifan berdasarkan Surat PGRI Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 335/Org/PGRI.Sulteng/XXIII/2026 tanggal 5 September 2026, tindakan tersebut dikaitkan dengan ketentuan organisasi mengenai independensi, disiplin, kepatuhan terhadap aturan dan norma organisasi, serta kewajiban menjaga nama baik dan martabat PGRI.
BACA JUGA: Pemprov Sulteng Siapkan 751 PJUTS di 13 Kabupaten Kota
Dengan demikian, keputusan tersebut tidak tepat apabila semata-mata disebut sebagai
tindakan politik hanya karena peristiwa yang menjadi latar belakangnya melibatkan
seorang kepala daerah.
Menilai tindakan pengurus berdasarkan AD/ART bukan politik.
Menegakkan disiplin organisasi bukan politik.
Menjaga independensi PGRI bukan politik.
Meminta pertanggungjawaban pengurus atas pelaksanaan tugas organisasi bukan
tindakan anti-pemerintah.
Justru kemampuan organisasi untuk menegakkan ketentuan terhadap pengurusnya sendiri merupakan bagian dari upaya menjaga kewibawaan dan marwah organisasi.
PENEGASAN PENGURUS PGRI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tengah menghormati hak setiap pihak untuk
menyampaikan pendapat.
Namun, setiap pendapat hendaknya didasarkan pada fakta yang utuh dan tidak hanya melihat satu bagian dari rangkaian peristiwa.
Jangan hanya melihat:
“Wali Kota Palu berbicara mengenai pendidikan.”
Tetapi lihat keseluruhan prosesnya:
Siapa yang mengundang? Dalam kapasitas apa? Apa relevansinya? Apa urgensinya?
Bagaimana koordinasinya? Apa arahan pimpinan organisasi? Apa komitmen pengurus?
Apakah komitmen tersebut dilaksanakan? Dan siapa yang bertanggung jawab ketika fakta di lapangan berbeda dengan komitmen yang telah diberikan?
Itulah persoalan yang sebenarnya.
Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tengah tidak sedang memusuhi Wali Kota Palu.
PGRI tidak sedang melarang pejabat pemerintah berbicara mengenai pendidikan.
PGRI juga tidak sedang menutup diri dari pemerintah.
Yang sedang dijaga adalah independensi, nonpartisanship, disiplin, kepatuhan, integritas pengurus, dan marwah PGRI sebagai organisasi profesi.
Sebab ketika keputusan organisasi dan hasil koordinasi dapat diabaikan oleh
pengurusnya sendiri, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar sebuah acara/Kegiatan.
Yang dipertaruhkan adalah kewibawaan organisasi.
Karena itu, Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tengah mengajak seluruh pihak untuk
melihat persoalan ini secara objektif, proporsional, dan berdasarkan rangkaian fakta secara utuh.
Jangan mengubah persoalan tata kelola organisasi menjadi persoalan politik.
Jangan mengubah persoalan kepatuhan pengurus menjadi persoalan pribadi.
Dan jangan mengalahkan fakta dengan narasi.(***)







