Kajari Palu Beri Penjelasan Penanganan Sejumlah Perkara di Kota Palu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Dr. Lapatawe B. Hamka, bersama awak media. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Dr. L.B. Hamka, SH, MH, memberikan tanggapan terkait perkembangan penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik di Kota Palu.

BACA JUGA: 21 Tahun Mengabdi, Ramdal dan 169 Honorer Donggala Gugat Bupati ke PTUN Palu

Bacaan Lainnya
PDAM Uwe Lino Kabupaten Donggala
Relaksasi PBB-P2

Salah satu perkara yang disoroti adalah kasus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kepada awak media ini, Kajari Palu menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyelesaian laporan perkara tersebut.

BACA JUGA: Sangupalu Tak Bisa Kirim OTP, Anggarannya Berapa? DPRD Kota Palu Harus RDP

“Untuk informasi terkait perkara BPHTB, Pak Kajari sudah langsung ke BPKP untuk koordinasi. BPKP sudah berjanji akan segera menyelesaikan laporan, karena kondisi anggota tim yang sudah banyak pindah,” demikian penjelasan Kasi Intel Mikel, dikutip dari penjelasan Kajari Palu kepada redaksi Filesulawesi.com, Selasa (15/9/2026) malam.

Sementara itu, terkait perkara Perumda Kota Palu, Kajari Palu menyampaikan, bahwa proses hukumnya telah sampai pada tahap penuntutan dan perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Untuk perkara Perumda Kota Palu sudah penuntutan dan sudah inkracht,” jelas Kasi Intel Kejari Palu.

Terkait mengenai penanganan perkara Perumdam AVO Kota Palu atau PDAM, Kajari Palu menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut berada di bawah kewenangan Kepolisian.

Ia menyarankan, agar informasi lebih lanjut terkait perkembangan perkara tersebut langsung dikoordinasikan dengan penyidik yang menangani.

“Untuk penanganan Perumdam AVO Kota Palu/PDAM, penyidiknya dari polisi. Bisa langsung dikoordinasikan dengan penyidiknya,” ujarnya.

Penjelasan tersebut disampaikan Kajari Palu sebagai bentuk keterbukaan informasi terkait perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan sejumlah badan usaha milik daerah dan potensi kerugian keuangan negara di Kota Palu.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *