Kontrak Belum Diteken, Tiang Pancang RSUD Poso Disebut Sudah Dipesan

Ilustrasi proyek RSUD Poso. FOTO: IST

Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso senilai Rp265,74 miliar

PALU, FILESULAWESI.COM – Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso senilai Rp265,74 miliar menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa tiang pancang untuk proyek tersebut disebut telah dipesan dari Makassar dan Kalimantan, meski kontrak pekerjaan belum ditandatangani.

Bacaan Lainnya
Kepala Dinas Sosial Kota Palu
PDAM Uwe Lino Kabupaten Donggala
Relaksasi PBB-P2
Plt Kabag Kesra Setda Kota Palu
PLT Kepala SMKN 2 Palu

BACA JUGA: Kota Palu Sabet Enam Penghargaan di Malam Penganugerahan Bago Nggabelo 2026

Informasi tersebut mencuat melalui sebuah video yang beredar di media sosial. Video itu disebut direkam dari kantor Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta, setelah rencana penandatanganan kontrak pembangunan RSUD Poso pada Kamis (24/9/2026) batal dilaksanakan.

BACA JUGA: Perusda Berubah Nama Jadi Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah

Dalam video tersebut juga disebutkan bahwa kontrak tinggal menunggu satu dokumen. Sementara itu, pihak kontraktor pelaksana disebut telah menyiapkan sejumlah kebutuhan pekerjaan, termasuk memesan tiang pancang, dengan harapan kontrak segera diterbitkan.

Informasi itu kemudian mendapat sorotan dari Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK Sulteng).

Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom., mempertanyakan dasar perusahaan memesan material sebelum kontrak pekerjaan ditandatangani.

“Bagaimana mungkin penyedia jasa yang belum berkontrak, yang belum memegang spesifikasi, gambar kerja, dan volume pekerjaan yang mengikat, sudah memesan tiang pancang dari luar daerah?” kata Asrudin.

Menurut dia, jenis, jumlah hingga panjang tiang pancang seharusnya mengacu pada dokumen kontrak dan kebutuhan teknis pekerjaan yang telah ditetapkan.

Asrudin juga menilai, pengeluaran biaya oleh perusahaan sebelum kontrak merupakan risiko dari pihak penyedia jasa dan tidak semestinya menjadi alasan bagi satuan kerja untuk mempercepat penandatanganan kontrak.

“Semua biaya yang dikeluarkan sebelum kontrak, entah memesan material atau membersihkan lahan, sepenuhnya risiko bisnis perusahaan sendiri. Negara tidak wajib mengganti,” tegasnya.

Sebelumnya, aktivitas pembersihan lahan di lokasi proyek juga dilaporkan telah dimulai pada 23 September 2026 atau sehari sebelum jadwal penandatanganan kontrak.

Kondisi tersebut kembali dipertanyakan KAK Sulteng, terlebih terdapat perbedaan informasi mengenai tahun anggaran proyek.

Dalam pengumuman LPSE, proyek tersebut tercantum menggunakan Tahun Anggaran 2026. Sementara dalam dokumen uraian pekerjaan disebutkan Tahun Anggaran 2026–2027, yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak dan membutuhkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan mana yang berani memesan material dari luar pulau kalau tidak yakin kontraknya pasti diteken? Pertanyaannya, siapa yang memberi kepastian itu, padahal anggarannya belum jelas dan dokumennya belum lengkap?” ujar Asrudin.

KAK Sulteng meminta Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah tidak menjadikan biaya yang telah dikeluarkan calon penyedia maupun kehadiran pejabat sebagai alasan untuk mempercepat penandatanganan kontrak.

“Satker tidak boleh tertekan. Keputusan meneken kontrak hanya boleh didasarkan pada kelengkapan syarat. Kalau satu dokumen penentu belum ada, kontrak tidak boleh diteken,” katanya.

Selain itu, KAK Sulteng mendesak pihak Satker memberikan penjelasan terbuka mengenai dokumen yang hingga kini disebut belum lengkap.

Menurut Asrudin, berdasarkan jadwal yang tercantum dalam proses pengadaan, penandatanganan kontrak pembangunan RSUD Poso telah mengalami keterlambatan sekitar tujuh minggu.

“Kontrak ini sudah terlambat tujuh minggu dari jadwal LPSE. Itu bukan tertunda sedikit. Publik berhak mendapat penjelasan resmi, bukan kabar dari unggahan media sosial,” ujarnya.

Persoalan tersebut rencananya juga akan disuarakan dalam aksi KAK Sulteng bersama Forum Pemuda Kaili Bangkit (FPKB) yang direncanakan berlangsung di Kantor Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis/BPPW Sulawesi Tengah, Jalan Soekarno Hatta, Palu.

Asrudin menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan pembangunan fasilitas kesehatan tersebut. Namun, proses pembangunan menurutnya harus didukung kelengkapan administrasi, kepastian anggaran, serta dasar hukum yang jelas.

“Kami tidak menolak rumah sakit. Kami menolak rumah sakit dibangun di atas dokumen yang belum lengkap, anggaran yang belum pasti, dan tekanan dari pihak yang belum punya hubungan hukum apa pun dengan negara,” pungkasnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *