Persoalkan Pemberkasan yang Tak Ditindaklanjuti
PALU, FILESULAWESI.COM – Sebanyak 12 orang peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Penuh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, menempuh jalur hukum dengan menggugat tindakan faktual Bupati Donggala Vera Elena Laruni, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
BACA JUGA: Wali Kota Palu Jajal Kendaraan Pengangkut Sampah Bantuan PT CPM
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 40/TUN/2026 dan mulai memasuki tahapan pemeriksaan persiapan di PTUN Palu, Rabu (30/9/2026).
BACA JUGA: Kalla Toyota Hadirkan Extra Care untuk Pelanggan
Tim kuasa hukum para penggugat terdiri dari Agussalim, SH, Khasogi Hamonangan, SH, Ahmar, SH, Mey Prawesty, SH, Moh. Iwan Rajasipa, SH, Amit Suaib, SH, Fergi Julianto Soepriedno Piether, SH, Hilmawan Maradjati, SH, Salni Paliling, SH, Michael, SH, serta Melki Sedek, SH.
Kepada awak media ini, Kuasa Hukum Khasogi Hamonangan mengatakan, pemeriksaan persiapan pertama telah dilaksanakan dan masih berlangsung secara tertutup untuk umum.
“Jadi gugatan perkara Nomor 40 tindakan faktual pada hari ini sudah dilaksanakan, yaitu pemeriksaan persiapan pertama dan masih tertutup untuk umum,” kata Khasogi kepada redaksi Filesulawesi.com.
Menurut Khasogi, pokok gugatan berkaitan dengan tidak ditindaklanjutinya Daftar Riwayat Hidup (DRH) 12 penggugat yang telah dinyatakan lulus dalam proses seleksi PPPK Penuh Waktu di Pemkab Donggala.
Ia menjelaskan, para kliennya telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, memperoleh kartu ujian, mengikuti ujian hingga dinyatakan lulus.
Setelah dinyatakan lulus, kata dia, para peserta juga telah menyerahkan berkas daftar riwayat hidup sebagai bagian dari proses pemberkasan, baik melalui laman yang ditentukan maupun secara langsung kepada Bupati Donggala selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Klien kami ini sudah mengikuti seluruh tahapan. Mulai dari pendaftaran, terbitnya kartu ujian, mengikuti ujian dan dinyatakan lulus. Kemudian telah menyerahkan berkas daftar riwayat hidup sebagai tindak lanjut kelulusan mereka, baik melalui website maupun menyerahkan langsung ke Bupati Donggala sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelasnya.
Namun, setelah pemberkasan dilakukan, menurut Khasogi, para penggugat tidak memperoleh informasi lebih lanjut mengenai status maupun kelengkapan dokumen yang telah diserahkan.
“Setelah mereka menyerahkan berkas daftar riwayat hidup, Bupati Donggala tidak memberi informasi selanjutnya. Ketika sudah diserahkan, diperiksa, apakah berkas itu sudah lengkap atau belum, itu yang tidak ada informasi dari bupati,” ujarnya.
Padahal, lanjut Khasogi, apabila terdapat kekurangan dalam pemberkasan, seharusnya peserta mendapatkan pemberitahuan untuk melengkapi dokumen dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Kalau berkas tidak lengkap tentu ada informasi yang disampaikan bahwa mereka wajib melengkapi dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Namun lagi-lagi tidak ada kabar,” katanya.
Khasogi menerangkan, setelah proses pemberkasan dinyatakan lengkap, tahapan selanjutnya adalah pengusulan nomor induk kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Makassar.
Apabila nomor induk telah ditetapkan, proses selanjutnya adalah pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu.
“Akan tetapi sejak pemberkasan tidak ditindaklanjuti, bahkan sampai dengan pengangkatan. Jadi, status 12 orang ini menjadi tidak jelas. Mereka dinyatakan lulus PPPK Penuh Waktu, tetapi tidak ada informasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain mempersoalkan proses pemberkasan, tim kuasa hukum juga menyebut Bupati Donggala tidak hadir dalam pemeriksaan persiapan pertama di PTUN Palu pada Rabu (30/9/2026).
“Bupati Donggala tadi tidak hadir pada sidang pertama di PTUN Palu serta tidak memberi kabar ketidakhadirannya,” kata Khasogi.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Palu, tim kuasa hukum mengaku telah menempuh upaya administratif berupa pengajuan keberatan.
Khasogi mengatakan, keberatan tersebut telah disampaikan pada 11 Agustus 2026. Menurutnya, keberatan tersebut seharusnya mendapatkan tanggapan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“Harusnya dalam jangka waktu lima hari, mestinya Bupati Donggala memberikan tanggapan. Namun sama sekali Bupati Donggala Vera Elena Laruni tidak memberikan tanggapan,” ujarnya.
Karena tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan tersebut, tim kuasa hukum akhirnya mendaftarkan gugatan tindakan faktual ke PTUN Palu.
“Sehingga kami ajukan sekarang gugatan sebagaimana yang telah terdaftar di PTUN Palu dengan Nomor Perkara 40 tindakan faktual,” pungkasnya.zal












