PALU, FILESULAWESI.COM – Tim Kuasa Hukum Herman Farid, akhirnya angkat bicara terkait polemik pemagaran tembok yang menutup akses rumah Cristina di Jalan Tanjung Satu, Lorong Karoya, Kota Palu, yang belakangan viral di media sosial.
BACA JUGA: Perkuat Kemitraan, Kejati Sulteng Gelar Jumat Berkah Bersama Wartawan dan Aktivis LSM
Dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media di kediaman Herman Farid, Sabtu (7/11/2026) siang, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Alvando Andrew, Jhons & Partners, membeberkan kronologi panjang kepemilikan dan peralihan hak atas sejumlah bidang tanah di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Festival 1000 Baki Salama Valangguni 2026 Resmi Dimulai
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Alvando Andrew Kindangen, SH, MH, Joshua Nugraha Nababan, SH, MH, Kezia Gloria Hananiel Said, SH, serta Daniel Reinaldy Ndede, SH, menegaskan, bahwa pemagaran tembok yang dilakukan kliennya bukan tanpa alasan.
Alvando Andrew Kindangen menjelaskan, pihaknya telah menerima kuasa hukum dari Herman Farid untuk menangani polemik pemasangan tembok di sisi rumah kliennya yang berbatasan dengan rumah Cristina.
Menurutnya, klarifikasi tersebut perlu disampaikan karena video pemagaran yang beredar di media sosial dinilai telah membentuk persepsi yang tidak utuh di tengah masyarakat Kota Palu.
“Kami ingin menjelaskan apa saja alasan dan dasar kronologi sehingga klien kami melakukan pemagaran. Perlu kami tegaskan, pagar tersebut dibangun tepat di atas lahan milik klien kami, bukan berdiri di atas tanah tetangga,” ungkap Alvando kepada redaksi Filesulawesi.com.
Sambil memperlihatkan denah lokasi kepada sejumlah awak media, Alvando menjelaskan, bahwa dalam satu hamparan tanah tersebut terdapat empat bidang sertifikat yang memiliki riwayat peralihan hak berbeda.
Ia mengungkapkan, pada 2004, Herman bersama ibunya membeli tanah. Selanjutnya, pada 2010, Herman kembali membeli tanah yang saat ini ditempati keluarga almarhum Falirino, suami Cristina.
Pada awal 2011, Herman kemudian mengajak orang tuanya untuk tinggal di lokasi tersebut bersama adiknya, Falirino.
Pada April 2011, Falirino menikah dengan Cristina. Seiring berjalannya waktu, karena seluruh keluarga tinggal dalam satu kawasan, Herman bersama ibunya berinisiatif mencari lahan lain untuk tempat tinggal Falirino dan Cristina.
Sekitar 2012 hingga 2013, Herman dan ibunya mencari tanah di kawasan Jalan Tangkasi. Herman kemudian tinggal di lokasi tersebut, sementara rumah yang ditempati Falirino dan Cristina masih berada di atas tanah yang menurut kuasa hukum dibeli menggunakan uang pribadi Herman.
“Perlu saya garis bawahi, tanah itu dibeli menggunakan uang pribadi Pak Herman. Bahkan, pembangunan rumahnya juga menggunakan uang klien kami,” jelas Kuasa Hukum, Alvando.
Alvando melanjutkan, pada 2014, Herman bersama ibunya menghibahkan tanah kepada ayahnya, Usman Walir. Proses hibah tersebut, menurutnya, dituangkan dalam akta hibah notaris sehingga sertifikat beralih nama kepada Usman Walir.
Namun, pada 2015, Usman Walir meninggal dunia. Hak atas tanah kemudian diwariskan kepada istrinya, Hermina, serta kedua anaknya, Herman dan Falirino.
Dalam proses pembagian warisan sekitar 2018, bidang tanah yang ditempati Cristina diberikan kepada Falirino, sedangkan lahan sekolah diberikan kepada Hermina.
Alvando menyebut, Herman bahkan ikut menandatangani proses pewarisan tanah yang sebelumnya dibeli dan dibangun menggunakan uang pribadinya kepada sang adik.
“Klien kami ini berhati baik. Tanah dibeli menggunakan uang Pak Herman, dibangun juga menggunakan uang Pak Herman, kemudian dihibahkan kepada ayahnya. Setelah ayahnya meninggal, Herman justru memberikan hak waris atas tanah tersebut kepada adiknya,” beber Alvando.
Persoalan kembali berkembang pada 2019, ketika Hermina membeli sebidang tanah kosong di belakang rumah yang ditempati Cristina.
Menurut Alvando, pembelian tanah senilai Rp425 juta tersebut dilunasi menggunakan uang Herman. Hermina disebut sempat berjanji akan membaliknamakan tanah tersebut kepada anak Herman bernama Ruth.
Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Tanah itu justru dibaliknamakan atas nama almarhum Falirino.
Empat Bidang Tanah Sempat Ditawarkan untuk Dijual
Persoalan semakin memanas pada 2024. Alvando mengungkapkan, pihaknya menemukan unggahan di media sosial Facebook dengan akun berinisial KN tertanggal 8 Oktober 2024 yang menawarkan empat bidang tanah beserta bangunan di kawasan tersebut.
Objek yang ditawarkan disebut mencakup rumah Herman, rumah yang ditempati Cristina, lahan kosong, serta lokasi sekolah, dengan harga keseluruhan Rp3 miliar.
Kemudian, sekitar Februari 2025, kembali beredar penawaran melalui akun Facebook berinisial Helen Sinamo dari Blessing Properti dengan nilai Rp2,5 miliar.
“Ketika informasi penjualan itu terdengar oleh klien kami, Herman mempertanyakan mengapa tanah dan bangunan tersebut ditawarkan untuk dijual,” ujarnya.
Setelah Falirino meninggal dunia pada 2025, Herman kemudian meminta Cristina memperlihatkan dokumen sertifikat tanah yang disebut-sebut sebelumnya berada dalam penguasaan almarhum suaminya.
Namun, menurut Alvando, Cristina baru memperlihatkan dokumen sehari setelah diminta. Dari empat sertifikat yang dipersoalkan, hanya satu sertifikat asli yang diperlihatkan, sementara tiga lainnya hanya berupa fotokopi.
Atas kondisi tersebut, Herman kemudian berinisiatif mengurus kembali proses hibah agar kepemilikan tanah kembali tercatat atas namanya. Proses tersebut disebut dilakukan sekitar Juni 2026.
Setelah proses administrasi yang diklaim telah diselesaikan, Herman kemudian pindah dari Jalan Tangkasi ke rumah yang berada di lokasi sengketa dan melakukan renovasi.
Kuasa Hukum Sebut Pemagaran Bukan Tanpa Kronologi
Terkait pemasangan tembok yang kini menjadi sorotan publik, Alvando menyatakan bahwa sebelum dibangun tembok beton, di lokasi tersebut sebelumnya telah terdapat pagar berbahan seng.
Ia membantah anggapan bahwa kliennya secara tiba-tiba melakukan pemagaran untuk mengurung Cristina di dalam rumah.
Menurutnya, sebelum tembok dibangun, tidak pernah ada permohonan secara baik-baik dari Cristina kepada Herman terkait permintaan akses jalan.
“Jadi, ada kronologi kenapa sampai terjadi pemagaran tembok. Bukan tiba-tiba adik ipar saya dikurung di sana, lalu saya bangun tembok. Tidak seperti itu,” tegasnya.
Alvando juga mengatakan, berdasarkan pengetahuan pihaknya, Herman memang berencana melakukan pemagaran di sekeliling rumah yang diklaim sebagai miliknya.
Namun, ia menyayangkan tidak adanya komunikasi langsung antara Cristina dan Herman sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi polemik.
“Sepengetahuan kami, klien kami akan memagari tembok di sekeliling rumahnya. Namun, pada saat penyampaian itu, Ibu Cristina juga tidak memiliki itikad baik untuk datang kepada Herman, kakak iparnya,” sebut Alvando.
Ia menegaskan, pemagaran tersebut harus dilihat berdasarkan rangkaian sejarah pembelian, pembangunan, hibah, hingga proses pewarisan tanah yang menurut pihaknya telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Jadi, ada alur cerita yang panjang mengapa klien kami, Pak Herman, melakukan pemagaran tembok rumahnya,” pungkasnya.
Tim kuasa hukum berharap masyarakat tidak hanya menilai persoalan tersebut berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial, melainkan melihat pula dokumen dan kronologi kepemilikan tanah yang menjadi dasar argumentasi kliennya.zal









