Sengketa Belum Tuntas, BCA Tetap Ajukan Lelang Agunan, Irwan Siapkan Langkah Hukum

Advokat senior, Ishak Adam, SH., MH., CLI, didampingi Moh. Rizky Hiola, SH., MH, dalam siaran persnya. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Debitur PT Bank Central Asia (BCA), Irwan Chandra, melalui kuasa hukumnya Ishak P. Adam dan Moh. Rizky Hiola, meminta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu menunda pelaksanaan lelang sejumlah objek agunan yang sebelumnya dijaminkan ke BCA. Penundaan diminta hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

BACA JUGA: Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Palu

Bacaan Lainnya
Farid Podungge
Hari Santri
Kepala Dinas Sosial Kota Palu

Permintaan tersebut disampaikan karena objek agunan yang akan dilelang saat ini masih dalam proses sengketa perdata di Pengadilan Negeri (PN) Palu Kelas IA dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2026/PN Pal.

BACA JUGA: Jembatan 3 Palu Sementara Perbaikan, Besok Senin Sore Dibuka Kembali

Ishak P. Adam menilai, pelaksanaan lelang yang dimohonkan PT Bank Central Asia Tbk Kantor Wilayah IV Makassar pada 10 November 2026 perlu dipertimbangkan kembali. Terlebih, menurut dia, terdapat sejumlah perubahan atau ralat pada tiga surat permohonan lelang yang diterbitkan pihak BCA tertanggal 9 Oktober 2026.

Ketiga surat tersebut masing-masing bernomor 1894/SK/W04/2026, 1896/SK/W04/2026, dan 1897/SK/W04/2026. Dalam surat pertama, objek yang semula disebut sebagai dua bidang tanah kosong dengan luas total 352 meter persegi kemudian diubah menjadi dua bidang tanah berikut bangunan rumah toko (ruko).

Sementara itu, surat nomor 1896/SK/W04/2026 yang awalnya menyebut dua bidang tanah berikut bangunan gudang dengan luas total 1.701 meter persegi, kemudian diralat menjadi dua bidang tanah kosong dengan luas yang sama.

Perubahan serupa juga terdapat dalam surat nomor 1897/SK/W04/2026. Objek yang semula disebut dua bidang tanah berikut bangunan gudang seluas total 1.701 meter persegi diubah menjadi dua bidang tanah kosong.

Adanya perubahan keterangan objek agunan dalam ketiga surat tersebut menjadi salah satu alasan Tim Hukum pihak Irwan Chandra mempertanyakan ketelitian pihak BCA dalam mengidentifikasi objek yang akan dilelang.

Sekaligus memberikan kesan jika salah satu bank terbesar di Indonesia itu terlalu memaksakan dilakukan lelang objek agunan tersebut, tanpa menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Palu.

Menurutnya, pelaksanaan lelang sebaiknya tidak dipaksakan ketika objek yang menjadi bagian dari perkara perdata masih dalam proses pemeriksaan pengadilan.

“Sebaiknya ditunda dulu. Kami ini kan tidak melarang melakukan pelelangan agunan, hanya meminta penundaan sampai ada keputusan pengadilan negara sebagai bentuk penghormatan kita kepada negara dan lembaga peradilan,” ujar Ishak, Minggu (8/11/2026).

Ia menegaskan, permintaan penundaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses pelelangan, melainkan memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan agar memperoleh kepastian terlebih dahulu.

Ishak juga memastikan akan menempuh langkah hukum apabila KPKNL Palu tetap melaksanakan permohonan lelang dari BCA pada 10 November 2026.

“Tentu ada langkah hukum yang akan kami tempuh jika tetap proses lelang itu dilaksanakan,”tegasnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *