PALU, FILESULAWESI.COM – DPRD Kota Palu menyetujui usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dari Partai NasDem, Mohammad Anugerah Pratama, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (1/10/2026).
BACA JUGA: Nurhalis Kritik Komunikasi OPD dan Kelurahan, Minta Aparatur Responsif
Rapat paripurna tersebut mengagendakan permintaan persetujuan perubahan jadwal Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026 untuk memasukkan agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu yang berasal dari Partai NasDem.
BACA JUGA: Hilirisasi Empat Komoditas Unggulan Sulteng Dimulai
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca, didampingi Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman.
Rapat turut dihadiri anggota DPRD Kota Palu, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah camat dan lurah se-Kota Palu.
Dalam rapat tersebut, Muhlis U. Aca membacakan surat DPD Partai NasDem Kota Palu Nomor 014-0SG.2/DPD NasDem Palu/9/2026 yang dilengkapi dengan surat keputusan DPP Partai NasDem.
Surat tersebut berkaitan dengan Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 26.11-SK/AKD/DPP-NasDem/9/2026 tentang penetapan pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029.
DPD Partai NasDem Kota Palu kemudian menyampaikan surat pengantar untuk diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPD Partai NasDem Kota Palu, Nancy Ficher, bersama Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Palu, Purnajaya Wiryawan.
Setelah surat tersebut dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan forum terkait agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu dari Partai NasDem.
“Apakah agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu yang berasal dari Partai NasDem disetujui oleh forum rapat paripurna DPRD Kota Palu yang terhormat ini? Apakah dapat disetujui?” tanya Muhlis.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.
Dengan persetujuan tersebut, usul pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dari Partai NasDem dinyatakan diterima oleh forum rapat paripurna.
Pimpinan rapat selanjutnya menyampaikan bahwa produk hukum keputusan pimpinan DPRD Kota Palu akan disesuaikan dengan hasil rapat paripurna tersebut.
Sebelumnya, DPRD Kota Palu telah menerima surat usulan Pergantian Antarwaktu (PAW) dari DPD Partai NasDem Kota Palu Nomor 09-SE.2/DPD-NasDem-Palu/IX/2026 tertanggal 20 September 2026.
Dalam proses tersebut, KPU Kota Palu juga telah memberikan surat balasan terkait proses PAW sesuai mekanisme yang berlaku.
Mohammad Anugerah Pratama atau yang akrab disapa Nugi sebelumnya merupakan anggota DPRD Kota Palu periode 2024-2029 sekaligus Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dari Fraksi Partai NasDem.
Dalam bahan yang disampaikan kepada DPRD, Nugi disebut menyatakan mundur dari Partai NasDem dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Perubahan keanggotaan partai politik tersebut kemudian menjadi dasar berlangsungnya proses pemberhentian dan Pergantian Antarwaktu (PAW) sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah usulan pemberhentian disetujui dalam rapat paripurna, tahapan selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemberhentian anggota DPRD dan penggantian antarwaktu.
Sementara itu, rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda permintaan persetujuan perubahan jadwal Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026.zal






