Sengketa Lahan Pondok Karya Memanas, Alfian Chaniago Minta Solusi Manusiawi bagi Warga

Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Gerindra, Alfian Chaniago. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Rapat pembahasan sengketa lahan di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Tondo atau yang dikenal sebagai Pondok Karya/Mess Pondok Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, berlangsung memanas, Rabu (14/10/2026).

BACA JUGA: Pasokan Air Bersih ke Kawasan Salena Ditarget Selama Dua Hari

Bacaan Lainnya

Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu itu dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurrahim Nasar Al Amri, serta dihadiri anggota DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago dan Mutmainah Korona, bersama enam perwakilan warga LIK Tondo.

BACA JUGA: Bidik 50 Persen Sampah di Kota Palu Terkelola dari Rumah

Pertemuan tersebut membahas nasib sekitar 16 hingga 17 kepala keluarga (KK), atau lebih dari 60 jiwa, yang telah menempati kawasan itu sejak sekitar 1995. Warga kini menghadapi ketidakpastian tempat tinggal di tengah sengketa lahan dan rencana pengembangan kawasan menjadi perumahan.

Dalam rapat tersebut, Alfian Chaniago secara tegas menyoroti ancaman penggusuran yang dihadapi warga.

Ia meminta agar penyelesaian sengketa tidak hanya bertumpu pada aturan hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta hak warga yang telah puluhan tahun bermukim di lokasi tersebut.

“Kalau kita bicara aturan, saya yakin dan percaya seratus persen kalian pasti akan tergusur. Tapi kalau kita bicara kebijakan, regulasi, ini yang kita mau carikan solusi,” ujar Alfian di hadapan perwakilan warga.

Politisi Partai Gerindra itu menilai, riwayat panjang keberadaan warga di kawasan Pondok Karya perlu menjadi pertimbangan serius dalam mencari jalan keluar.

Menurutnya, penyelesaian konflik harus memberikan kepastian bagi warga, terutama terkait tempat tinggal yang layak dan perlindungan hukum.

Ia juga menyoroti persoalan pembebasan lahan yang dinilainya belum memberikan kejelasan bagi warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

“Selama ini perusahaan tidak pernah membebaskan lahannya untuk orang yang ada di sana. Berarti perusahaan tidak pernah menganggap bahwa mereka ini merupakan bagian dari warga transmigrasi,” tambahnya.

Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut sebelumnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Lembah Palu Nagaya.

Lahan itu kemudian disebut telah beralih kepada PT Intim Abadi Perkasa atau PT Intim Anugerah Perkasa, yang berencana mengembangkan kawasan tersebut menjadi perumahan.

Dalam situasi itu, Alfian meminta pihak perusahaan agar tidak mengabaikan kondisi warga yang telah lama tinggal di lokasi tersebut. Ia mendorong adanya penyelesaian yang adil, termasuk kemungkinan pemberian lahan pengganti dengan status hukum yang jelas atau relokasi yang layak.

“Jangan mau kuasai itu satu hektar, tidak mau ketemu. Tapi bagaimana kalian bisa dapat tempat tinggal yang layak, ada kepastian hukum secara legalitas dan perdata,” tegasnya.

Dorong Verifikasi Status Warga

Lebih lanjut, DPRD Kota Palu berencana mendorong koordinasi dengan pemerintah kota dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Konflik Agraria untuk mencari solusi atas sengketa tersebut.

Sebelumnya, tim dari dinas terkait dan Satgas Provinsi disebut telah turun ke lokasi guna melakukan pendataan terhadap warga yang menempati kawasan Pondok Karya.

Menurut Alfian, proses verifikasi perlu dilakukan secara transparan dan cermat untuk memastikan riwayat keberadaan warga di lokasi tersebut.

Langkah itu dinilai penting agar penyelesaian sengketa dapat didasarkan pada data yang akurat, termasuk membedakan warga yang telah lama bermukim dengan pihak yang baru menempati kawasan tersebut.

“Makanya kemarin dari Dinas dan Satgas Provinsi datang untuk memastikan, betul enggak ini masih ada orang yang lama di sini atau sudah jadi orang lain? Ini yang harus diidentifikasi baik-baik,” pungkasnya.

Melalui mediasi di DPRD Kota Palu, warga berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan serta kepastian tempat tinggal mereka.

Warga juga mengharapkan agar penyelesaian sengketa mengedepankan dialog, perlindungan hak, dan solusi relokasi yang layak apabila pemindahan memang harus dilakukan.

Hingga rapat tersebut, persoalan utama yang menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan kepastian hukum atas lahan sekaligus mencari jalan keluar yang adil bagi warga yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan Pondok Karya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *