Terkait Peristiwa 6 Oktober di Kampus Untad Palu
PALU, FILESULAWESI.COM – Kuasa hukum dosen berinisial FJ membantah dugaan provokasi yang dialamatkan kepada kliennya terkait peristiwa hukum yang terjadi di lingkungan Kampus Universitas Tadulako (Untad) Palu, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
BACA JUGA: Sengketa Lahan Pondok Karya Memanas, Alfian Chaniago Minta Solusi Manusiawi bagi Warga
Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum FJ, H. Arena JR Parampasi, bersama timnya setelah mendampingi klien mereka memenuhi undangan klarifikasi di Polresta Palu, Rabu (14/10/2026).
BACA JUGA: Pasokan Air Bersih ke Kawasan Salena Ditarget Selama Dua Hari
Kuasa Hukuk Arena menjelaskan, pihaknya menerima surat kuasa dari dosen FJ pada 12 Oktober 2026. Dalam pendampingan tersebut, ia bersama Linda Farida, SH, dan Ernawati Akili, SH, hadir mewakili klien mereka. Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum, Moh Ridwan Limonu, berhalangan hadir.
“Kami memenuhi undangan klarifikasi dari Polresta Palu untuk memberikan klarifikasi sehubungan dengan peristiwa hukum yang terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 17.00 Wita di Kampus Untad Palu,” ujar Arena kepada redaksi Filesulawesi.com, Rabu siang.
Ia menegaskan, kliennya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi untuk kepentingan klarifikasi.
Menurut Arena, penyidik mengajukan lebih dari 23 pertanyaan selama proses klarifikasi. Dari sejumlah pertanyaan tersebut, pihaknya menilai pertanyaan pada poin 10 hingga 14 menjadi bagian penting karena berkaitan dengan keberadaan kliennya saat peristiwa terjadi.
“Substansinya adalah di mana klien kami berada ketika peristiwa itu terjadi. Hal tersebut sudah kami jelaskan kepada penyidik Polresta Palu,” katanya menjelaskan.
Arena menyampaikan, berdasarkan keterangan yang diberikan kepada penyidik, dosen FJ sedang dalam perjalanan pulang ke rumah setelah menyelesaikan kegiatan perkuliahan ketika peristiwa tersebut terjadi.
Ia menegaskan, kliennya mengaku tidak mengetahui peristiwa yang berlangsung di lingkungan Kampus Untad Palu tersebut.
“Pada saat peristiwa terjadi, klien kami sedang dalam perjalanan pulang ke rumah setelah perkuliahan dan tidak mengetahui sama sekali peristiwa tersebut. Itu substansinya,” lanjut Arena.
Bantah Dugaan Provokasi
Sementara itu, Kuasa Hukuk lainnya, Linda Farida, menegaskan bahwa berdasarkan pengetahuan pihaknya, tidak ada perintah maupun tindakan provokasi yang dilakukan oleh FJ terkait peristiwa tersebut.
Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi dugaan provokasi terhadap dosen FJ yang disebut beredar dalam sejumlah pemberitaan media lokal.
“Sepanjang sepengetahuan kami, tidak ada perintah atau unsur provokasi. Intinya, tidak ada perintah, menyuruh, apalagi provokasi,” ungkap Linda.
Pantauan awak media di Polresta Palu pada Rabu sekitar pukul 10.00 Wita, menunjukkan dosen FJ datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Mereka kemudian memasuki ruangan Reskrim Polresta Palu untuk menjalani proses klarifikasi.
Sejumlah awak media menunggu di luar ruangan selama proses berlangsung. Berdasarkan pantauan tersebut, dosen FJ dan tim kuasa hukumnya berada di dalam ruangan sekitar tiga jam sebelum proses klarifikasi selesai.zal






