Minta Besaran Kontribusi Perusahaan Diatur
PALU, FILESULAWESI.COM – Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Gerindra, Alfian Chaniago, mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan. Revisi tersebut dinilai penting untuk memperjelas besaran kontribusi perusahaan serta memperkuat transparansi dan pengawasan penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
BACA JUGA: Kemenag Kota Palu Berlakukan Belajar Daring 19–21 Oktober
Dorongan itu disampaikan Alfian sebagai tanggapan atas sorotan mantan Wali Kota Palu, Rusdy Mastura, terkait pengelolaan CSR di Sulawesi Tengah.
BACA JUGA: Farid Podungge Nahkodai PABERSI: Dari Sulteng Kita Bisa!
Menurut Alfian, kritik yang disampaikan Rusdy Mastura patut diapresiasi. Ia mengungkapkan, Fraksi Gerindra DPRD Kota Palu selama ini juga telah menyuarakan pentingnya pembenahan pengelolaan CSR dalam berbagai rapat.
“Kritikan orangtua kami Rusdy Mastura tentang pengelolaan CSR patut diapresiasi. Fraksi Gerindra selalu menyuarakan hal itu dalam rapat agar pengelolaan CSR tersalurkan dengan baik,” kata Alfian.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan dalam Perda TJSL yang berlaku saat ini adalah belum dicantumkannya nilai atau besaran kontribusi yang harus dikeluarkan perusahaan.
Kondisi tersebut, menurut dia, perlu menjadi bahan evaluasi agar regulasi yang mengatur tanggung jawab sosial perusahaan memiliki ketentuan yang lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Alfian mencontohkan kebijakan di Kalimantan Barat yang menetapkan besaran CSR sebesar 2,5 persen melalui Perda Nomor 4 Tahun 2016. Menurutnya, pengaturan besaran kontribusi perusahaan dalam regulasi daerah dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merevisi Perda TJSL Kota Palu.
“Perda Nomor 13 Tahun 2016 terkesan banci karena tidak ada besarannya,” ucap Alfian.
Selain mendorong kejelasan besaran kontribusi, Alfian juga menekankan pentingnya pelaporan pengelolaan CSR kepada pemerintah. Menurutnya, penerimaan dan penyaluran dana tersebut harus tercatat dalam laporan yang dapat diketahui oleh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat.
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan CSR berjalan secara transparan dan akuntabel.
Alfian juga menyoroti pola penyaluran CSR yang semestinya bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Ia berharap dana tersebut tidak hanya digunakan untuk mendukung kegiatan seremonial pemerintahan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi warga.
“Dengan begitu CSR dapat dipertanggungjawabkan ke publik. Pelibatan publik dalam mengontrol CSR agar penyaluran terarah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Alfian mengingatkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Karena itu, ia menilai pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut perlu diperkuat agar penyaluran CSR dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
“Penyaluran TJSL adalah kewajiban dan tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 47 Tahun 2012. Sehingga aparat hukum juga berhak mengetahui penyalurannya,” pungkas Alfian.(***)







