Bapenda Kota Palu Ajak Pelaku Usaha Sari Laut Bersama Tingkatkan PAD

Kepala Bapenda Kota Palu Imran (kiri), Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu Syarifudin (tengah), dan Kepala Bidang (Kabid) Sahdin. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha Warung Sari Laut (WSL) atau yang dikenal dengan sebutan “Mas Joko” dalam menerapkan pajak makan dan minum sebesar 5 persen. Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Palu, Imran, kepada sejumlah awak media di ruangannya, Senin (19/10/2026) siang.

BACA JUGA: ICFH Buka Peluang Pasar bagi UMKM Perempuan

Bacaan Lainnya
Farid Podungge

Didampingi Plt Sekretaris Syarifudin dan Kepala Bidang Sahdin, Imran mengatakan, pajak tersebut merupakan bagian dari kewajiban perpajakan daerah yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha terkait.

BACA JUGA: Sambut Kedubes Rusia, Gubernur Buka Peluang Investasi di Sulteng

Menurutnya, jika melihat potensi pendapatan usaha yang cukup memadai setiap bulannya, penerapan pajak sebesar 5 persen dari omzet transaksi yang menjadi objek pajak semestinya tidak menjadi kendala apabila dikelola dengan baik.

Imran mengungkapkan, pihaknya kerap menerima keluhan dari pelaku usaha mengenai beban pajak. Namun, ia menjelaskan bahwa pajak makan dan minum tersebut dibebankan kepada konsumen yang menikmati makanan dan minuman di tempat, sementara pemilik usaha bertugas memungut dan menyetorkannya sesuai ketentuan.

“Jadi, bisa dibilang pemilik warung bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemungutan pajak makan minum ini,” kata Kepala Bapenda Kota Palu kepada redaksi Filesulawesi.com.

Untuk mendorong kepatuhan, Bapenda Kota Palu berharap asosiasi atau wadah pelaku usaha kuliner WSL dapat merangkul seluruh anggotanya agar penerapan pajak dilakukan secara merata, bukan hanya oleh sebagian warung.

Selain itu, penggunaan sistem pembayaran digital, termasuk QRIS, terus didorong untuk membantu meningkatkan transparansi dan akurasi pencatatan transaksi keuangan usaha.

Bapenda juga menyiapkan langkah penegakan bagi pelaku usaha yang belum patuh, salah satunya melalui pemberian sanksi administratif berupa pemasangan stiker sebagai bentuk pemberitahuan kepada wajib pajak.

Meski demikian, Bapenda Kota Palu tetap mempertimbangkan pendekatan solutif yang dapat memberikan manfaat bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

Salah satu opsi yang tengah diwacanakan ialah pemberian insentif penunjang usaha bagi warung makan yang taat membayar pajak, seperti bantuan pasokan minyak goreng secara berkala.

Melalui pendekatan tersebut, Bapenda berharap pelaku usaha tidak lagi khawatir kehilangan pelanggan akibat penerapan pajak. Sebaliknya, para pelaku usaha diharapkan semakin memahami kewajibannya dan berpartisipasi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Bapenda Kota Palu pun mengajak seluruh pelaku usaha WSL untuk membangun kesadaran bersama dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *