Diduga BCA Lakukan Blunder Hukum, Objek Sengketa Hendak Dilelang

Advokat senior, Ishak Adam, SH., MH., CLI, didampingi Moh. Rizky Hiola, SH., MH, dalam siaran persnya. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Advokat senior, Ishak Adam, SH., MH., CLI, didampingi Moh. Rizky Hiola, SH., MH, dalam siaran persnya meminta agar KPKNL Palu tidak melakukan pelelangan di objek sengketa yang sedang dimohonkan oleh Bank Central Asia (BCA) Palu nomor 1894/SK/W04/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 Tbk Kantor Wilayah IV Makadssar.

BACA JUGA: Toyota Hilux Rangga Kuasai Pick Up Medium di Sulteng

Bacaan Lainnya
Farid Podungge
Hari Santri
Kepala Dinas Sosial Kota Palu

Dijelaskan Ishak Adam, saat ini objek yang akan dilelang oleh BCA sedang dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Palu, dengan nomor 57/Pdt.G/2026/PN. Palu.

BACA JUGA: Pemkot Palu Beri Kesempatan 10 Pengusaha Difabel Kembangkan Usaha

“Kita lagi berperkara di Pengadilan Negeri Palu, dimana klien kami Irwan Chandra (debitur) melawan BCA (kreditur). Nah, perkara perdata inilah yang akan dilelang oleh BCA. Anehnya dengan melawan hukum BCA akan melelang objek ini, “ terang Ishak Adam, kepada wartawan, di kantor hukum Ishak Adam & Partner, Sabtu (31/10/2026).

Pertanyaannya kata Ishak, mengapa BCA akan melakukan pelelangan melalui surat pemberitahuan pelelangan nomor 1894/SK/W0$/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 yang dikeluarkan oleh BCA Tbk Kantor Wilayah IV Makassar, kepada KPKNL Palu, padahal mereka telah mengetahui objek lelang sedang dalam berperkara di PN Palu.

“Karena itu, kami mengingatkan KPKNL agar berhati-hati melakukan pelelangan objek perkara yang sedang dalam proses gugatan hukum di Pengadilan, “ tambah Ishak.

“Perlu kami jelaskan yang digugat adalah BCA, KPKNL dan OJK, “ ungkapnya.

Ishak kemudian membeberkan pelanggaran yang dilakukan BCA. Pertama, pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Penundaan Lelang, jika lelang itu lagi bermasalah.

Kedua, diprediksi pelelangan itu berpotensi merugikan pemenang lelang, karena pemenang lelang tidak bisa dilindungi oleh Undang-undang. Tidak boleh dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik.

“Karena yang akan dilelang itu adalah objek hak tanggungan yang lagi berproses di PN Palu. Oleh karena itu melalui kesempatan ini kami memohon kepada Pengadilan Negeri Palu agar memberikan punishman (hukuman atau sanksi) kepada OJK dan KPKNL, ” sebutnya.

Ketiga, BCA dan KPKNL itu melakukan dugaan contemp of court (penghinaan kepada pengadilan).

“Mengapa kami katakan menghina? Karena dia tau kita sedang menggugat dengan objek perkara itu di BCA. Tetapi kok, berani-beraninya melakukan pelelangan. Objek yang dilelang itu, sedang bersengketa hukum dengan debitur, klien kami, “ tegas Ishak Adam.

Ishak pun meminta kepada masyarakat luas, agar berhati-hati terhadap objek yang dimohonkan lelang oleh BCA. Jangan sampai akan bermasalah dengan hukum.

“Terhadap BCA dan KPKNL kalau dia tetap memproses pelelangan itu, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindakan menghina pengadilan, “pungkas Ishak.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *