PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan atensi serius terhadap aksi protes masyarakat di Kabupaten Morowali terkait aktivitas hauling (pengangkutan material tambang) PT IGIP yang menggunakan jalan umum/provinsi. Komnas HAM menegaskan bahwa penggunaan infrastruktur publik untuk aktivitas industri skala besar yang mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta dampak lingkungan adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar warga negara.
BACA JUGA: Semarak BERANI Buka Puasa Nambaso Rencana Digelar 6 Maret Jalan Samratulangi Kota Palu
- Ancaman Keselamatan dan Pelanggaran Standar K3
Laporan warga menunjukkan adanya pencampuran jalur antara kendaraan berat perusahaan dengan kendaraan pribadi masyarakat yang sangat berisiko memicu kecelakaan fatal.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polresta Palu Ungkap Peredaran Sabu di Sejumlah Wilayah Kecamatan
- Hak Atas Rasa Aman: Sesuai mandat Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang berhak atas perlindungan diri dan rasa aman. Praktik penggabungan jalur tanpa rambu-rambu yang memadai dan pengalihan jalan ke wilayah pegunungan yang lebih jauh (dari 5 KM menjadi 10 KM) telah merampas rasa aman dan efisiensi ruang hidup warga.
- Risiko Kecelakaan: Jalan yang licin dan berlumpur saat hujan serta berdebu saat panas akibat tidak adanya perawatan rutin dari perusahaan merupakan bentuk kegagalan penerapan sistem manajemen keselamatan yang membahayakan nyawa publik.
- Dampak Ekologis dan Krisis Kesehatan (ISPA)
Aktivitas hauling PT IGIP yang memicu debu parah berkontribusi langsung pada penurunan kualitas udara di Morowali.
- Hak atas Lingkungan Sehat: Negara dan perusahaan wajib menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945.
- Pengabaian Hak Mobilitas Masyarakat
Pengalihan jalan provinsi yang memaksa warga melintasi hutan dan gunung merupakan bentuk marginalisasi terhadap hak mobilitas rakyat demi keuntungan korporasi. Infrastruktur publik seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan rakyat, bukan dialihfungsikan menjadi jalur industri yang merugikan pengguna jalan umum.
Merespons protes warga tersebut, Komnas HAM Sulawesi Tengah mendesak:
- Pemerintah Kabupaten Morowali dan Pemprov Sulteng: Segera meninjau kembali izin penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling PT IGIP. Jika terbukti membahayakan dan merusak fasilitas publik, pemerintah harus berani menghentikan sementara operasional hauling hingga perusahaan membangun jalan khusus tambang (dedicated hauling road).
- Manajemen PT IGIP: Segera melakukan perbaikan jalan yang rusak, melakukan penyiraman debu secara berkala (minimal 3-5 kali sehari), dan memasang rambu-rambu keselamatan yang memadai di sepanjang jalur yang bersinggungan dengan masyarakat.
- Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Morowali: Melakukan penertiban terhadap kendaraan berat yang melebihi tonase jalan dan memastikan keselamatan pengguna jalan umum menjadi prioritas utama di atas kepentingan logistik perusahaan.
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Melakukan audit kualitas udara di jalur hauling tersebut dan memberikan sanksi tegas jika ambien debu melampaui ambang batas normal.
“Investasi tidak boleh dibangun di atas penderitaan dan debu yang dihirup rakyat. Jika PT IGIP tidak mampu menjamin keselamatan warga dan kebersihan udara, maka operasional mereka harus dievaluasi. Kami berdiri bersama warga Morowali untuk menuntut hak mereka sebagai tuan di tanah sendiri, bukan sebagai penonton yang hanya mendapat debu dan risiko kecelakaan,” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.(***)






