Anggaran Terbatas, THR PPPK di Kabupaten Donggala tak Bisa Dibayarkan

Ilustrasi PPPK. FOTO: IST

DONGGALA, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kabupaten Donggala dipastikan belum melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga pertengahan bulan Maret 2026. Hal ini tentu tidak memberi kabar baik bagi insan abdi Negara khususnya bagi PPPK.

BACA JUGA: Pastikan Pengamanan Idul Fitri Berjalan Baik, Kapolda Sulteng Tinjau Pos Terpadu dan Pos Pelayanan Kolonodale

Bacaan Lainnya

Kepastian tersebut tertuang dalam surat resmi Pemerintah Kabupaten Donggala Nomor 841/0415/BAG.UMUM/2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh PPPK.

BACA JUGA: Dorong Revolusi “Peta Hidup” untuk Percepat Pembangunan Sulteng

Dalam pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa penundaan pembayaran THR disebabkan oleh keterbatasan anggaran serta kemampuan keuangan daerah yang saat ini belum memadai.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa THR bagi PPPK tetap menjadi hak yang akan dipenuhi. Namun, realisasinya akan dilakukan setelah kondisi keuangan daerah membaik dan alokasi anggaran dalam APBD telah tersedia.

“Pembayaran THR akan diberikan setelah kondisi keuangan daerah memadai dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi surat yang ditandatangani Bupati Donggala, Vera Elena Laruni.

Pemberitahuan ini diharapkan dapat dipahami oleh seluruh PPPK di Kabupaten Donggala, meskipun di tengah kebutuhan menjelang hari raya yang semakin meningkat.

Situasi ini pun menjadi perhatian, mengingat THR merupakan salah satu komponen penting dalam menunjang kesejahteraan aparatur, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan.(***)

Bapenda Kota Palu
Plt Kadis PU
Gufran Ahmad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *