PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda), Andi Ruly Djanggola, membantah keras keterlibatannya dalam dokumen atau desain pekerjaan penyediaan kamar dan ruang pertemuan di Hotel Pink, Ampana.
BACA JUGA: Bapenda Kota Palu Kembali Buka Layanan Tatap Muka, Petugas Dilarang WFA
Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang mengaitkan nama Andi Ruly Djanggola dengan aktivitas pemesanan kamar hotel yang mengatasnamakan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tengah.
BACA JUGA: Puncak Haul Guru Tua Digelar 1 April 2026, Panitia Targetkan Puluhan Ribu Jamaah Hadir
Dalam informasi yang beredar, disebutkan adanya pihak pertama atas nama Deddy Hermawan dan pihak kedua Fina Ariyani, yang diduga terkait dengan penerbitan dokumen berupa Surat Perintah Kerja (SPK).
“Iya, saya dikonfirmasi oleh teman-teman PU Ampana terkait penerbitan SPK tersebut. Namun saya sampaikan bahwa itu tidak pernah kami terbitkan, dan PPTK atas nama Dedi juga tidak ada di Cikasda Sulteng,” tegas Andi Ruly Djanggola kepada redaksi Filesulawesi.com.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterkaitan apapun dengan dokumen maupun aktivitas yang dimaksud. Bahkan, ia menduga kejadian tersebut merupakan modus penipuan yang mencatut nama instansi pemerintah untuk kepentingan tertentu.
“Ini kemungkinan modus penipuan ke pihak Hotel Pink dengan mengatasnamakan Cikasda untuk pemesanan kamar dan kegiatan pertemuan,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Dinas Cikasda Sulteng telah mengeluarkan pernyataan resmi melalui platform media sosial guna menghindari potensi kerugian yang lebih luas, baik bagi pihak hotel maupun masyarakat lainnya.
“Kami sengaja membuat rilis agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan pihak tertentu,” pungkasnya.zal










