Optimalkan Pajak Air Tanah, Bapenda Kota Palu Bakal Pasang 262 Water Meter Tahap Awal

Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin. Foto lain: Alat water meter siap dipasang. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terus berupaya meningkatkan potensi pendapatan asli daerah, khususnya dari sektor pajak air tanah.

BACA JUGA: Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasangkayu Buka Peluang Kerjasama dengan Pemkot Palu

Bacaan Lainnya
Kepala DPMPTSP Sulteng
Dr. H. Ahmad Hasni, M.Pd.I

Salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah daerah ialah dengan pemasangan alat water meter di sejumlah titik pengguna air tanah.

Kepada sejumlah awak media, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, menjelaskan, bahwa pajak air tanah bersifat official assessment, yakni besaran pajak ditetapkan oleh pemerintah, bukan dihitung sendiri oleh wajib pajak seperti pada pajak restoran atau makan minum.

BACA JUGA: Perempuan PGRI Sulteng Gelar Silaturahmi dan Sosialisasi Program Kerja 2026 di Ampana

“Pajak air tanah itu ditetapkan oleh pemerintah, bukan seperti pajak makan minum. Jadi wajib pajak tidak menghitung sendiri,” ujarnya kepada redaksi Filesulawesi.com, Kamis (23/4/2026) siang.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2024, setiap objek pajak air tanah wajib dipasangi alat water meter guna mengukur penggunaan air secara akurat.

Bapenda Kota Palu telah melakukan survei terhadap 292 titik lokasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 262 unit water meter telah tersedia dan siap dipasang secara bertahap. Rinciannya meliputi 61 unit untuk pipa ukuran setengah inci, 106 unit untuk ukuran tiga perempat inci, dan 95 unit untuk ukuran satu inci.

“Alatnya sudah tersedia di Kota Palu dan siap dipasang. Ini tahap awal,” jelasnya.

Namun demikian, masih terdapat sekitar 543 titik yang belum disurvei oleh petugas teknis Bapenda. Oleh karena itu, pemasangan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas serta variasi ukuran pipa di setiap lokasi.

“Kami prioritaskan dulu lokasi yang sudah jelas datanya, karena setiap titik memiliki ukuran pipa yang berbeda-beda,” kata Syarifudin.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Palu juga akan bekerja sama dengan Perumdam Avo Kota Palu, terutama dalam mendukung penyediaan air bersih kepada masyarakat (pelaku usaha).

Selain alat utama, pemasangan juga mencakup komponen aksesoris, di luar instalasi pipa yang menjadi tanggung jawab pemilik sumur.

Melalui langkah ini, Bapenda Kota Palu berharap ke depan, tidak ada lagi sistem taksasi atau perkiraan dalam penentuan pajak air tanah. Seluruh perhitungan akan berbasis pada data riil hasil pembacaan meter setiap bulan oleh petugas di lapangan.

Syarifudin mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa pelaku usaha yang memasang water meter secara mandiri, meskipun jumlahnya masih terbatas.

Ia juga menyebutkan bahwa program ini telah mendapat dukungan dari DPRD Kota Palu, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami akan terus menambah penyediaan alat water meter sebagai bentuk pelayanan sekaligus untuk optimalisasi pajak air tanah,” tutup Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu.za

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *