PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu resmi menambah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yakni Dinas Tenaga Kerja.
BACA JUGA: Kejati Sulteng Hentikan Penanganan Perkara di Kejari Banggai Berdasarkan Restoratif Justice
Kehadiran OPD baru tersebut menandai pemisahan urusan ketenagakerjaan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palu yang sebelumnya berada dalam satu nomenklatur.
BACA JUGA: Polres Palu Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Lewat Penempelan Stiker Kendaraan Operasional
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palu, Zulkifli, mengatakan saat ini pembentukan Dinas Tenaga Kerja telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda).
Tahapan yang sedang berlangsung yakni pengisian jabatan struktural, termasuk penetapan pejabat yang akan memimpin OPD baru tersebut.
“Sekarang ini masuk dalam tahapan pengisian jabatan dahulu. Seleksi jabatan sudah selesai dan tinggal menunggu pengumuman siapa pejabat yang akan menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja,” ujar Zulkifli kepada redaksi Filesulawesi.com, saat ditemui di Rumah Jabatan Wali Kota Palu, Jumat (5/6/2026) siang.
Zulkifli menambahkan, meski telah resmi dibentuk, untuk sementara kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Palu masih menempati gedung yang sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palu di Jalan Bantilan.
Zulkifli menyambut baik hadirnya OPD baru tersebut. Menurutnya, pemisahan urusan ketenagakerjaan akan membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih fokus dan optimal.
“Kami sangat mendukung dengan adanya OPD baru yang sudah ada Perda-nya. Sekarang ini kita tinggal menunggu siapa kepala dinasnya,” katanya.
Untuk tahap awal, Dinas Tenaga Kerja Kota Palu akan memiliki dua bidang teknis, yakni Bidang Hubungan Industri dan Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Penta).
Pembentukan Dinas Tenaga Kerja sebagai OPD tersendiri diharapkan mampu memperkuat pelayanan di sektor ketenagakerjaan, termasuk peningkatan hubungan industrial yang harmonis serta perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat Kota Palu.zal











