Kejati Sulteng Hentikan Penanganan Perkara di Kejari Banggai Berdasarkan Restoratif Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restoratif Justice. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restoratif Justice yang dilaksanakan secara daring bersama Dir Oharda pada Jampidum Kejaksaan Republik Indonesia, di ruang kerja Wakajati Sulteng, Kamis (4/6/2026).

BACA JUGA: Polres Palu Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Lewat Penempelan Stiker Kendaraan Operasional

Bacaan Lainnya
Vebry Tri Haryadi
Dishub Kota Palu
Bapenda Kota Palu
Kadis Tenaga Kerja Kota Palu

Dalam ekspose tersebut, Perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Banggai dengan tersangka atas nama Joni Handoko yang disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA: Penyidik Polda Sulteng Diminta Kedepankan Prinsip Keadilan dalam Penanganan Perkara

Kasus tersebut bermula ketika tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Kendaraan yang diambil kemudian digadaikan kepada pihak lain dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp22 juta.

Dalam perkembangan penyelesaian perkara, tersangka telah menebus kembali kendaraan yang digadaikan dan mengembalikannya kepada korban. Korban telah memaafkan tersangka secara tulus tanpa syarat serta menyatakan tidak keberatan apabila perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Faktor hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban juga menjadi pertimbangan penting guna mencegah konflik berkepanjangan di kemudian hari.

Berdasarkan hasil ekspose yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Direktorat Oharda JAM PIDUM Kejaksaan RI, perkara tersebut dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, memperoleh maaf dari korban, serta telah memulihkan keadaan dan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.

Atas dasar pertimbangan tersebut, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Banggai disetujui penghentian penuntutannya.

Persetujuan penghentian penuntutan tersebut sekaligus menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mengimplementasikan kebijakan penegakan hukum modern yang mengedepankan hati nurani, rasa keadilan, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat luas.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *