PALU, FILESULAWESI.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu mengintensifkan pengawasan penanaman modal sekaligus pendampingan perizinan bagi pelaku usaha di Kota Palu.
BACA JUGA: Penumpang Keluhkan Layanan Maskapai Batik Air Rute Soekarno Hatta ke Palu
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, termasuk kepatuhan terhadap dokumen perizinan dan kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
BACA JUGA: Kejati Sulteng Perkuat Pencegahan Masalah Hukum Pengadaan Barang dan Jasa
Plt Sekretaris DPMPTSP Kota Palu, Sandra Lamaming, mengatakan pengawasan dilakukan secara langsung maupun melalui pelaporan yang disampaikan oleh pelaku usaha.
“Kami melakukan pengawasan penanaman modal terkait pelayanan perizinan dan pelaporan LKPM.
Pengawasan kami lakukan secara door to door maupun peninjauan langsung di lapangan, baik bagi usaha yang sudah berizin maupun yang belum,” ujar Sandra, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, hasil pemantauan di lapangan masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang telah beroperasi namun belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kondisi tersebut terutama ditemukan pada usaha warung kopi (warkop) dan restoran yang berada di sejumlah kawasan Kota Palu, di antaranya Jalan Basuki Rahmat, Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Kartini.
“Harusnya secara aturan, sebelum membuka tempat usaha mereka wajib mengurus izin terlebih dahulu. Banyak warkop dan kuliner yang sudah buka tetapi belum mempunyai NIB,” jelasnya.
Selain pelaku usaha yang belum memiliki NIB, DPMPTSP juga menemukan adanya usaha yang masih menggunakan dokumen perizinan lama dan belum melakukan migrasi atau penyesuaian data pada sistem Online Single Submission (OSS).
Sandra mengimbau pelaku usaha yang telah memiliki izin lama agar segera melakukan migrasi maupun penyesuaian data pada akun OSS sehingga administrasi perizinan usaha dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan, DPMPTSP Kota Palu juga menyiapkan pelayanan keliling melalui program Incling (Pelayanan Keliling).
Pelayanan tersebut menyasar lokasi-lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat, termasuk kawasan Car Free Day (CFD) serta area perkantoran pada waktu di luar jam kerja.
Sandra menegaskan, pengurusan NIB bagi pelaku usaha perseorangan relatif mudah dan tidak dipungut biaya.
“Pengurusan NIB perorangan sangat mudah, gratis, dan tidak dipungut biaya. Pelaku usaha cukup membawa KTP dan email aktif,” katanya.
Ia menambahkan, DPMPTSP Kota Palu siap memberikan pendampingan apabila masyarakat mengalami kendala dalam proses pendaftaran maupun pengurusan perizinan melalui sistem OSS.
“Jika ada kendala jaringan atau sistem, tim kami siap memberikan pendampingan langsung di lokasi maupun di kantor,” pungkas Sandra.zal






