Persoalkan Dua Alat Bukti dan Penyitaan Barang Bukti oleh Polda Sulteng

Kuasa hukum Rafiq Al-Amri dari kantor Scripta Diantara Law Palu, Vebry Tri Haryadi Trihariadi (kanan), didampingi tim kuasa hukum lainnya Mohammad Taher dan Dian Palar (tengah). FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

Kuasa Hukum Rafiq Al-Amri, dari Kantor Scripta Diantara Law Palu

PALU, FILESULAWESI.COM – Sidang Praperadilan yang diajukan Rafiq Al-Amri terhadap Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) digelar di PN Palu, Senin (31/8/2028) siang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: HUT Spensa Kota Palu Ke 72 Tahun Gelar Syukuran dan Temu Kangen Alumni 

Dalam sidang tersebut, pihak termohon dari Polda Sulteng turut hadir dan memberikan tanggapan atas permohonan yang diajukan tim kuasa hukum.

BACA JUGA: IKA SMP Negeri 1 Kota Palu Resmi Terbentuk

Kuasa hukum Rafiq Al-Amri dari kantor Scripta Diantara Law Palu, Vebry Tri Haryadi Trihariadi, didampingi tim kuasa hukum lainnya Mohammad Taher dan Dian Palar, menyaksikan langsung pembacaan tanggapan dari pihak termohon Polda Sulteng.

Setelah Praperadilan digelar, kepada sejumlah awak media, Kuasa Hukum Vebry Tri Haryadi, mengatakan, inti permohonan praperadilan berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka serta tindakan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik Polda Sulteng.

Barang bukti yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut di antaranya akun Facebook, kartu SIM, dan email yang disebut disita oleh pihak termohon.

“Intinya bahwa di dalam perkara ini, penetapan tersangka terhadap Rafiq Al-Amri dan penyitaan terhadap barang bukti berupa akun Facebook, kartu SIM, dan email yang dilakukan oleh pihak termohon, dalam hal ini Polda Sulteng, menjadi objek perkara dalam praperadilan ini,” ujar Vebry Tri Haryadi kepada redaksi Filesulawesi.com, di kantor PN Palu.

“Sah tidaknya penetapan tersangka atau sah tidaknya di dalam melakukan penyitaan,” katanya menambahkan.

Menurutnya, tim kuasa hukum mempersoalkan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27a dan pasal 54 ayat 2, khususnya terkait pasal yang menjadi dasar perkara tersebut.

Kuasa hukum mengaitkan permohonan itu dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 Tahun 2024, khususnya mengenai frasa “orang” dalam ketentuan terkait pencemaran nama baik.

Hal tersebut dinilai penting karena pihak pelapor dalam perkara tersebut disebut memiliki jabatan sebagai Ketua MUI Kota Palu.

“Pelapor di dalam perkara ini adalah orang yang mempunyai jabatan di dalam organisasi, yaitu sebagai Ketua MUI Kota Palu. Itu yang menjadi salah satu dasar dari apa yang kami mohonkan dalam praperadilan,” jelas Vebry, menjelaskan.

Selain mempersoalkan penetapan tersangka, tim kuasa hukum juga menyoroti proses perolehan barang bukti. Mereka mempertanyakan dasar dan prosedur penyidik dalam memperoleh barang bukti yang kemudian digunakan dalam proses hukum terhadap kliennya.

Kuasa hukum lainnya, Mohammad Taher, menyebut terdapat persoalan yang menurut mereka perlu diuji dalam persidangan, terutama berkaitan dengan kecukupan alat bukti dan prosedur hukum acara dalam memperoleh barang bukti.

“Ya tentunya tidak bisa melanggar hukum acara. Kembali lagi tadi, proses sudah berjalan, dijadwalkan besok untuk dilanjutkan lagi. Insya Allah kedepan kita akan mempersiapkan ahli pidana maupun ahli bahasa,” sebut Kuasa Hukum Mohammad Taher.

Kembali ke Kuasa Hukum Vebry Tri Haryadi, Ia mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan tersangka terhadap Rafiq al-Amri.

“Kita melihat dua alat bukti yang dimasukkan untuk menetapkan tersangka terhadap Rafiq Al-Amri, ini bukti yang mana?, begitu. Apalagi pendekatannya terhadap putusan MK mengenai pasal pencemaran nama baik. Jadi, itu dasar-dasar kami dalam melakukan Praperadilan,” katanya.

Olehnya itu, pihaknya sangat optimistis dapat memenangkan permohonan praperadilan tersebut, apabila hakim menilai seluruh materi permohonan secara objektif.

Dalam persidangan lanjutan, kuasa hukum berencana menghadirkan saksi fakta serta ahli untuk memperkuat argumentasi dalam persidangan nanti.

Selain satu saksi fakta yang disebut mengetahui langsung proses pengambilan akun Facebook, email, dan kartu SIM, tim kuasa hukum juga menyiapkan ahli pidana dan ahli bahasa.

Kedua ahli tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan keterangan terkait aspek hukum pidana serta pemaknaan bahasa yang berkaitan dengan pasal yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan kembali berlangsung besok, Selasa (1/9/2026), dengan agenda lanjutan proses persidangan dan penyampaian jawaban dari pihak termohon.

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mempersiapkan seluruh bukti dan saksi, untuk membuktikan dalil-dalil yang telah mereka ajukan dalam permohonan praperadilan.zal

Pos terkait

Camat Palu Timur
Plt Kabag Kesra Setda Kota Palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *